Bawaslu Akan Lakukan Penelusuran Terkait Video Viral Aksi Oknum Satpol PP Kabupaten Garut

Bawaslu Akan Lakukan Penelusuran Terkait Video Viral Aksi Oknum Satpol PP Kabupaten Garut

Komisioner Divisi Pencegahan, Partisipasi, dan Humas Bawaslu Garut, Lamlam Masropah. agi sugiana / radar tasikmalaya--

Bawaslu Akan Lakukan Penelusuran Terkait Video Viral Aksi Oknum Satpol PP Kabupaten Garut

GARUT, RADARTASIK.COM - Bawaslu Kabupaten Garut merespon video viral yang memperlihatkan aksi oknum Satpol PP Kabupaten Garut yang terang-terangan memberikan dukungan terhadap salah satu peserta Pemilu.

Komisioner Divisi Pencegahan, Partisipasi, dan Humas Bawaslu Garut, Lamlam Masropah mengatakan, pihaknya sudah mengetahui informasi terkait video viral tersebut.

Menurut dia, setelah menerima informasi video tersebut para komisioner Bawaslu langsung melakukan rapat pleno.

BACA JUGA:Pendaftaran PTPS untuk Pemilu di Kota Tasikmalaya Dibuka, Sudah Ada 339 Pelamar Kebutuhan 1995 Pengawas

"Hasil pleno kami menetapkan sumber video itu kami tetapkan sebagai informasi awal," paparnya, Rabu 3 November 2024.

Sesuai dengan Perbawslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, pihaknya menetapkan video tersebut sebagai informasi awal. 

Selanjutnya akan dilakukan penelusuran. Ia menerangkan, penelusuran ini sebagai upaya mencari data atau informasi sebagai bahan untuk syarat formil dan materi.

"Untuk terang benderang syarat-syaratnya nanti formil materil terpenuhi agar bisa kami lanjutkan proses selanjutnya," terangnya.

BACA JUGA:Smart TV yang Turun Harga Januari 2024 dari Polytron dan Samsung

Lamlam mengungkapkan, pejabat yang difasilitasi oleh pemerintah, mendapatkan gaji yang bersumber dari pemerintah, maka harus bersikap netral tidak memihak ke salah satu peserta Pemilu.

Untuk yang bukan ASN pun atau PPNPN yang masih digaji sumbernya dari pemerintah, sesuai dengan surat edaran Kemenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 diimbau untuk netral dan perlakuan netralnya sama dengan ASN.

Potensi pasal yang dilanggar jika asumsinya video itu adalah ASN salah satunya di Pasal 280 ayat 3 dan Pasal 283. 

"Tapi bisa juga potensi pasal yang dilanggar itu Pasal 280 ayat 1 Poin H tentang penggunaan fasilitas pemerintah. Itu jelas sudah ada aturannya," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: