Pendaftaran PTPS untuk Pemilu di Kota Tasikmalaya Dibuka, Sudah Ada 339 Pelamar Kebutuhan 1995 Pengawas

Pendaftaran PTPS untuk Pemilu di Kota Tasikmalaya Dibuka, Sudah Ada 339 Pelamar Kebutuhan 1995 Pengawas

Suasana rapat dan sosialisasi PTPS di kantor Bawaslu Kota Tasikmalaya, Rabu 3 Januari 2023. rezza rizaldi / radartasik.com--

Pendaftaran PTPS untuk Pemilu di Kota Tasikmalaya Dibuka, Sudah Ada 339 Pelamar Kebutuhan 1995 Pengawas

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Bawaslu Kota Tasikmalaya mengajak masyarakat untuk ikut serta ambil bagian di Pemilu ini mendaftar sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 89, PTPS termasuk dalam struktur Bawaslu dan memiliki peran penting dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu.

"Menurut Pasal 90, Pengawas TPS akan dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah pemungutan suara," ujar Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya, Zaki Pratama Sauri, Rabu 3 Januari 2024.

BACA JUGA:Smart TV yang Turun Harga Januari 2024 dari Polytron dan Samsung

Terang Zaki, Pasal 106 huruf g menjelaskan bahwa Panwascam memiliki kewenangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Pengawas TPS, dengan mempertimbangkan masukan Panwaslu Kelurahan.

"Sejak kemarin Selasa, 2 Januari 2024 Panwascam sudah mulai membuka pendaftaran dan penerimaan berkas PTPS," terangnya ketika ditemui di kantornya usai rapat dan sosialisasi rekrutmen PTPS.

"Hingga kemarin malam sudah ada 339 pelamar PTPS dengan rincian laki-laki 161 berkas dan perempuan 178 berkas. Kebutuhan 1995 PTPS," sambungnya.

Beber dia, PTPS sebagaimana diatur dalam Pasal 114, memiliki tugas mengawasi seluruh tahapan pemungutan suara, termasuk persiapan, pelaksanaan, penghitungan suara, dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

BACA JUGA:Walaupun Ada Guncangan Gempa di Pangandaran dan Sumedang, Pantai Cipatujah Tetap Diserbu Wisatawan

Perlu diperhatikan juga bahwa syarat usia untuk menjadi calon Pengawas TPS telah diubah sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, yaitu harus berusia paling rendah 21 tahun.

"Warga Kota Tasikmalaya yang berminat dan memenuhi syarat diundang untuk mendaftar sebagai PTPS guna memastikan kelancaran dan keberlangsungan Pemilu," tambahnya.

Jelas dia, untuk informasi lebih lanjut dapat diperoleh di kantor Bawaslu Kota Tasikmalaya, atau bisa langsung datang ke l sekretariat Panwascam di wilayahnya masing-masing. 

Mari bersama-sama berperan aktif dalam menjaga integritas Pemilu," ajaknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: