Akhirnya PKL di Depan Masjid Agung Baiturrahman Ditertibkan, Satpol PP Tegaskan Kesepakatan Sebelumnya

Akhirnya PKL di Depan Masjid Agung Baiturrahman Ditertibkan, Satpol PP Tegaskan Kesepakatan Sebelumnya

Personel Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya menertibkan PKL di depan Masjid Agung Baiturrahman, Singaparna, Kamis 10 April 2025.-Ujang Nandar/Radartasik.com-

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di area depan Masjid Agung Baiturrahman, Singaparna, Kamis 10 April 2025.

Tindakan tegas ini merupakan respons atas ketidakpatuhan sejumlah pedagang terhadap kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

Sebelumnya, PKL telah sepakat hanya akan berjualan di area depan masjid selama bulan Ramadan dengan waktu operasional dimulai setelah pukul 15.00 WIB.

Pasca Idulfitri 2025, mereka dijadwalkan untuk berpindah ke area yang telah disiapkan di bagian belakang masjid agung.

BACA JUGA: Pagi Tadi Gudang Kain Perca di Tasikmalaya Kebakaran, Dugaan Sementara dari Korsleting Listrik

BACA JUGA: Terkait TWC, Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya Akan Panggil Dinas Pariwisata

Kenyataannya, sudah lebih dari sepekan setelah Lebaran, sebagian pedagang masih bertahan di tempat semula.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Roni AKS menjelaskan penertiban ini merupakan kelanjutan dari hasil musyawarah antara petugas dan para pedagang menjelang Ramadan.

Dalam kesepakatan tersebut, PKL diberikan kelonggaran waktu berjualan selama bulan suci dengan syarat akan mematuhi pengaturan lokasi pasca-Ramadan. Namun sejumlah pedagang mengabaikan perjanjian tersebut.

Menurut Roni, tindakan penertiban dilakukan secara persuasif dan tetap mengedepankan pendekatan humanis.

BACA JUGA: Warga Tasikmalaya Berharap Harga BBM Turun Bukan Pertamax Series Tapi Bukan Pertalite

BACA JUGA: Masyarakat Full Senyum, Harga BBM Turun, Cek Harga Pertalite dan Pertamax di SPBU se-Indonesia

Dia menegaskan tidak ada tindakan kekerasan atau penggunaan kata-kata kasar saat pelaksanaan di lapangan.

Kendati demikian, ia mengakui sebagian pedagang tetap bersikeras berjualan di area terlarang, meski surat pemberitahuan telah disampaikan sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait