Lebih dari 3,7 juta Batang Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Minuman Keras Dimusnahkan di Kabupaten Garut

Lebih dari 3,7 juta Batang Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Minuman Keras Dimusnahkan di Kabupaten Garut

Pemusnahan rokok ilegap beserta minuman keras yang dilakukan di Halaman Gedung Pendopo Garut, Kamis 14 Desember 2023. agi sugiana / radar tasikmalaya--

Lebih dari 3,7 juta Batang Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Minuman Keras Dimusnahkan di Kabupaten Garut

GARUT, RADARTASIK.COM - Rokok dan minuman keras hasil temuan dari penindakan operasi bersama yang dilakukan Bea Cukai Tasikmalaya, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, dan Satpol PP se-Priangan Timur dimusnahkan di Halaman Gedung Pendopo Garut, Kabupaten Garut, Kamis 14 Desember 2023.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan menyampaikan, terdapat 3.795.812 batang rokok dan 2.815,17 liter minuman keras ilegal yang dimusnahkan pada hari ini.

Jika dirupiahkan, rokok dan minuman keras ilegal itu nilai barangnya sebesar Rp 4.869.332.840, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.764.545.708.

BACA JUGA:Ratusan Atlet Ikuti Kejuaraan Tinju Amatir Simpang Jawara Kota Tasikmalaya, ini Harapan Ivan

"Jadi memang ini ilegal yang memang harus kita cegah peredarannya," paparnya.

Ia menerangkan, produk rokok ilegal yang dimusnahkan ini berasal dari wilayah Priangan Timur. Diantaranya Kabupaten Garut, Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Ciamis serta Kabupaten Pangandaran.

Finari menjabarkan, jika masyarakat yang ingin memproduksi rokok silahkan saja asal legal yang ditandai dengan adanya pita cukai.

"Legal itu harus dilekati pita cukai ya. Jadi bedanya legal dan ilegal. Legal itu harus dilekati pita cukai. Kalau dilekati pita cukai berarti dia membayar pajak," terangnya.

BACA JUGA:Suzuki Luncurkan X Limited, Model Truk Ringan Super Carry, Yuk Intip Fitur Barunya

Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), sanksi yang akan dikenakan bagi pengedar rokok ilegal adalah sanksi administrasi 3x denda dari nilai cukai.

"Kalau dia tidak bisa membayar denda cukai, maka dia akan dikenakan pidana, ancamannya 5 tahun, 5 tahun. Untuk yang menjual, yang mengedar sama aja, yang membeli kan dia enggak tahu," tambahnya.

Finari menandaskan, rokok yang dimusnahkan pada hari ini merupakan rokok ilegal yang telah dikumpulkan dari Semester II Tahun 2022 hingga Semester I Tahun 2023.

Tukas dia, bagi pengusaha yang ingin memproduksi dan menjual rokok, maka diharuskan memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPNKC) dengan mendaftar langsung ke Bea Cukai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: