Satpol PP Kabupaten Garut Akan Tertibkan APK Pemilu 2024 yang Melanggar K3
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko. agi sugiana / radar tasikmalaya--
Satpol PP Kabupaten Garut Akan Tertibkan APK Pemilu 2024 yang Melanggar K3
GARUT, RADARTASIK.COM - Tahapan masa kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai sejak tanggal 28 November 2023 lalu. Alat Peraga Kampanye (APK) pun kini telah bertebaran di Kabupaten Garut.
Namun demikian, APK ini tidak boleh dipasang di sembarang tempat yang menganggu keamanan, kenyamanan dan ketertiban (K3).
Kepala Satual Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Usep Basuki Eko mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Bawaslu dalam upaya penegakan serta penertiban APK.
"Dalam hal ini pengawasan dengan Panwaslu, mereka melakukan tugas pengawasan. Adapun tindakannya dilimpahkan kepada kita," katanya, Selasa 12 Desember 2023.
Ia menerangkan, jika dari hasil pengawasan oleh Panwaslu ditemukan adanya pelanggaran, maka pihaknya yang akan melalukan tindakan penegakan yang berkaitan dengan pelanggaran Pemilu 2024.
Selain itu, menurut Eko, meskipun tidak ada pelanggaran Pemilu 2024, namun jika APK itu melanggar K3 maka pihaknya akan melakukan tindakan.
"Ada pelanggaran Pemilunya misalkan kaitan dengan K3, maka Satpol PP akan lansung menindaknya," tegasnya.
BACA JUGA:Motor Listrik Rekomended untuk Harian dari United, Spesifikasi yang Wajib Ada
Sampai dengan saat ini ada APK yang melanggar K3, dan pihaknya sudah melakukan tindakan dengan barang bukti yang disimpan di kantor Satpol PP.
Jika sebelumnya ada APK yang mengarah ke kampanye, saat ini karena sudah masuk tahapannya maka APK yang melanggar K3 ditertibakan pihaknya.
Dalam upaya penertiban APK ini, pihaknya melakukan patroli rutin yang dilakukan setiap hari. "Kita tambah fungsi patroli kita dalam rangka penertiban APK," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: