Ayo Daftar, 5,7 Juta KPPS Akan Direkrut KPU untuk Pemilu 2024, Ini Tahapan dan Persyaratannya

Ayo Daftar, 5,7 Juta KPPS Akan Direkrut KPU untuk Pemilu 2024, Ini Tahapan dan Persyaratannya

Ilustrasi. Sebanyak 5,7 juta KPPS akan direkrut KPU untuk Pemilu 2024. Foto: Bawaslu RI--

• Seleksi adminstrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023

• Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023

BACA JUGA: Jamu Real Sociedad, Simone Inzaghi Ingin Inter Milan Juara Grup: Ini Langkah Prestisius Bagi Klub

BACA JUGA: Nokia Oxygen Max 2023 Desain Transparan Futuristik dan Performa Canggih

• Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember

• Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023

• Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024

• Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024

Sementara itu bagi masyarakat Indonesia yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota KPPS Pemilu 2024 perlu memenuhi beberapa persyaratan tertentu.

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

• Warga Negara Indonesia (WNI)

• Berusian minimal 17 tahun.

• Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

• Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

• Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: