Ayo Daftar, 5,7 Juta KPPS Akan Direkrut KPU untuk Pemilu 2024, Ini Tahapan dan Persyaratannya

Ayo Daftar, 5,7 Juta KPPS Akan Direkrut KPU untuk Pemilu 2024, Ini Tahapan dan Persyaratannya

Ilustrasi. Sebanyak 5,7 juta KPPS akan direkrut KPU untuk Pemilu 2024. Foto: Bawaslu RI--

• Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS

• Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

• Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Selain itu, syarat dokumen yang harus dipenuhi bagi calon pendaftar KPPS Pemilu 2024 yaitu sebagai berikut.

• Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.

• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

• Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

• Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.

• Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

• Daftar Riwayat Hidup.

• Pas Foto Berwarna 4x6.

Berita ini telah tayang di hariandisway.id dengan judul, KPU Rekrut 5,7 Juta KPPS, Begini Persyaratan Pendaftaran dan Tahapannya

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: