Ayo Daftar, 5,7 Juta KPPS Akan Direkrut KPU untuk Pemilu 2024, Ini Tahapan dan Persyaratannya

Ayo Daftar, 5,7 Juta KPPS Akan Direkrut KPU untuk Pemilu 2024, Ini Tahapan dan Persyaratannya

Ilustrasi. Sebanyak 5,7 juta KPPS akan direkrut KPU untuk Pemilu 2024. Foto: Bawaslu RI--

Ayo Daftar, 5,7 Juta KPPS Akan Direkrut KPU untuk Pemilu 2024, Ini Tahapan dan Persyaratannya

JAKARTA, RADARTASIK.COM — Sebanyak 5,7 juta KPPS akan direkrut KPU untuk Pemilu 2024.

Adapun jumlah pasti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 2024 yang akan direkrut KPU untuk Pemilu 2024 yaitu 5.741.127.  

Pada Senin 11 Desember 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah meluncurkan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 2024.

BACA JUGA: Nokia N73 5G 2023 Harga dan Spesifikasi Lengkap, Ponsel Tercanggih di Dunia

BACA JUGA: Ini Alasan Penumpang Pesawat Disarankan Pakai Masker Lagi, Karena Kasus Covid-19 Naik Lagi?

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan yang juga Komisioner KPU RI  Parsadaan Harahap menjelaskan bahwa jumlah KPPS yang akan direkrut KPU luar biasa.

"Kami akan nanti merekrut KPPS sejumlah 5.741.127 yang menjadi angka luar biasa, inilah perhatian kita sebagai etalase terdepan pemilu,” ucap Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap.

Menurut Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap sebanyak 5.741.127 KPPS itu akan bertugas di 820.161 tempat pemungutan suara (TPS).

Sementara itu berikut tahapan pembentukan KPPS Pemilu 2024:

BACA JUGA: Usai Diratakan dan Dipasang Pagar, Eks Terminal Cilembang Tasikmalaya Akan Jadi Apa? Jangan Sampai Mangkrak

BACA JUGA: Kenapa Kiper Baru Persib Kevin Mendoza Sedih saat Debut Bersama Persib Bandung? Ini Ternyata Penyebabnya

• Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023

• Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: