Pelajari Perbup Rumah Ibadah dan Perda Toleransi, FKUB Kota Tasikmalaya Kunjungi Kulon Progo

Pelajari Perbup Rumah Ibadah dan Perda Toleransi, FKUB Kota Tasikmalaya Kunjungi Kulon Progo

FKUB Kota Tasikmalaya kunjungi Kulon Progo untuk pelajari Perbup Rumah Ibadah dan Perda Toleransi.-Istimewa-

”Dengan adanya Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pendirian Rumah Ibadah, maka rumah ibadah yang didirikan sebelum tahun 2020 ‘diputihkan’ perizinannya. Sedangkan setelah tahun 2020, harus menempuh prosedur yang berlaku,” paparnya.

Surahmanto juga mengungkap keberhasilan FKUB Kulon Progo di antaranya turut membidani terbitnya Perda Toleransi.

BACA JUGA: Redmi Note 13 Pro Max Smartphone Spek Dewa dengan Desain Elegan

”Di antara keberhasilan pengurus FKUB Kulon Progo adalah menggolkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat yang ditetapkan tanggal 30 Desember 2022,” ungkapnya.

Forum silaturahmi dilanjutkan dengan dialog yang berlangsung dengan hangat. Turut aktif berdiskusi, di antaranya Ketua Umum MUI Kota Tasikmalaya KH Aminuddin Bustomi MAg, Sekretaris FKUB KH Arip Somantri MAg, Ketua Bamag Pdt Munanda Marpaung Sinaga dan Majelis Agama Konghucu Sudirjo. 

Sekretaris FKUB Kota Tasikmalaya sempat membacakan pantun sebagaimana kebiasaannya pada berbagai pertemuan. 

Nasi, biasa juga disebut sego

Sego itu pokok dari makanan

Terima kasih FKUB Kulon Progo

Telah menerima kami dengan penuh kerukunan

Acara silaturahmi yang hangat itu diakhiri dengan saling bertukar cendera mata dari Badan Kesbangpol Kota Tasikmalaya dan FKUB Kota Tasikmalaya serta sesi foto bersama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: