Pelajari Perbup Rumah Ibadah dan Perda Toleransi, FKUB Kota Tasikmalaya Kunjungi Kulon Progo

Pelajari Perbup Rumah Ibadah dan Perda Toleransi, FKUB Kota Tasikmalaya Kunjungi Kulon Progo

FKUB Kota Tasikmalaya kunjungi Kulon Progo untuk pelajari Perbup Rumah Ibadah dan Perda Toleransi.-Istimewa-

Pelajari Perbup Rumah Ibadah dan Perda Toleransi, FKUB Kota Tasikmalaya Kunjungi Kulon Progo

RADARTASIK.COM – Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Tasikmalaya berkunjung ke FKUB Kulon Progo, DIY pada 22-23 November 2023. 

Kegiatan ini selain bersilaturahmi antarpengurus FKUB juga untuk mendapatkan informasi dan penjelasan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pendirian Rumah Ibadah dan Tempat Ibadah serta Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat.

Dalam sambutan kunjungannya, Ketua FKUB Kota TasikmalayaKH Nono Nurul Hidayah mengungkap keutamaan silaturahmi juga memperkenalkan seluruh peserta kunjungan dengan latar belakang beragam yaitu tokoh ormas dan tokoh agama, unsur Kemenag dan unsur Badan Kesbangpol Kota Tasikmalaya.

BACA JUGA: Puluhan Mantan Narapidana Teroris se-Priangan Timur Siap Sukseskan Pemilu 2024 yang Aman dan Damai

BACA JUGA: Mantapkan Gerak Dakwah, 10 PC Muhammadiyah dan Aisyiyah se-Kota Tasikmalaya Dikukuhkan

Sementara Ajat Sudrajat SSosI, MH, mewakili Kepala Badan Kesbangpol Kota Tasikmalaya menjelaskan keberadaan Perda Tata Nilai di Kota Tasikmalaya dan kedudukan organisasi yang sifatnya mandatori di bawah koordinasi Badan Kesbangpol Kota Tasikmalaya, yaitu Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK).

”Keberadaan FKUB itu sangat urgen dan bermanfaat bagi masyarakat umat beragama karena kondisi rukun di tengah-tengah masyarakat dibentuk oleh banyak unsur dan banyak pihak secara bersama-sama dan saling mengisi,” paparnya.

”Adapun FKDM merupakan wadah bagi elemen masyarakat yang dibentuk dalam rangka menjaga dan memelihara kewaspadaan dini masyarakat terhadap berbagai kerawanan. Sedangkan FPK lebih fokus pada proses kegiatan integrasi anggota masyarakat dari berbagai ras, suku, etnis, melalui interaksi sosial,” lanjutnya.

Heri Widodo selaku Kepala Kesbangpol Kabupaten Kulon Progo menjelaskan kedudukan gedung FKUB sebagai tempat koordinasi kegiatan.

BACA JUGA: Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Sudah Siap Awasi Pemilu 2024

BACA JUGA: YES Kemenag Buka Pendaftaran Program Persiapan Beasiswa untuk Santri Pesantren Salafiyah 2023, Ini Syaratnya

”Gedung FKUB ini merupakan bantuan dari Pusat tahun 2015 yang bertujuan untuk membantu pelaksanaan koordinasi bagi pengurus FKUB Kabupaten Kulon Progo dalam menjalankan tugasnya, berperan aktif dalam menciptakan kondisi kerukunan antar dan interumat beragama,” jelasnya.

Sementara Surahmanto selaku Ketua FKUB Kabupaten Kulon Progo memaparkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pendirian Rumah Ibadah dan Tempat Ibadah serta Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat di Kulon Progo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: