Kampanye Pemilu 2024 di Perguruan Tinggi dan Gedung Pemerintahan di Pangandaran Diperbolehkan, Asal...

Ilustrasi Kampanye Pemilu 2024. Istimewa-tangkapan layar ponsel--
Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan menuturkan, pihaknya memberi masukan terkait penentuan titik lokasi pelaksanaan kampanye.
"Jadi jangan sampai menentukan titik lokasi saja, tapi soal Perda K3 itu, juga harus benar-benar dipertimbangkan," tuturnya.
Kemudian penentuan titik lokasi itu, jangan sampai menimbulkan gangguan ketertiban umum. "Jangan setelah ditentukan, malah mengganggu ketertiban," katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: