Kampanye Pemilu 2024 di Perguruan Tinggi dan Gedung Pemerintahan di Pangandaran Diperbolehkan, Asal...

Kampanye Pemilu 2024 di Perguruan Tinggi dan Gedung Pemerintahan di Pangandaran Diperbolehkan, Asal...

Ilustrasi Kampanye Pemilu 2024. Istimewa-tangkapan layar ponsel--

Kampanye Pemilu 2024 di Perguruan Tinggi dan Gedung Pemerintahan di Pangandaran Diperbolehkan, Asal...

PANGANDARAN, RADARTASIK.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran menegaskan bahwa, kegiatan kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bisa dilaksanakan di Perguruan Tinggi.

Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin mengatakan, pelaksanaan Kampanye baru akan dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 mendatang.

"Tetapi kita lakukan koordinasi terkait kampanye mulai dari sekarang. Mulai dari pengertian, jenis, larangan, regulasi sampai metode kampanye," ujarnya kepada wartawan, Minggu Sabtu 19 November 2023.

BACA JUGA:Puluhan UMKM di Garut Meriahkan Limbangan Expo 2023, Ajang Pameran Produk Unggulan

Muhtadin menerangkan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan unsur stakeholder di Kabupaten Pangandaran. Mereka menyampaikan secara detail apa saja yang dilarang dan diperbolehkan selama masa kampanye. "Terutama larangan-larangan bagi ASN dan perangkat desa," terangnya.

Untuk titik lokasi kampanye, baligho dan lokasi rapat umum juga sudah disusun. "Titik-titik pemasangan alat peraga kampanye, ditentukan setelah rapat koordinasi, karena lokasi yang ada milik pemerintah daerah," bebernya.

Dalam perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 ke PKPU Nomor 20 tahun 2023, lanjut dia, kampanye bisa dilakukan di dua tempat yang sebelumnya dilarang, yakni gedung milik perguruan tinggi dan milik pemerintah.

"Dengan ketentuan ada izin dari pemilik, dalam hal ini pemerintah dan juga perguruan tinggi, atau institusi pendidikan," tambahnya.

BACA JUGA:Risto Vidakovic Akui PSS Sleman Sedang Berada di Situasi Sulit, Tapi Dia Optimis PSS Sleman Mampu Bangkit

Selain itu, kampanye di perguruan tinggi harua dilakukan pada saat hari libur. "Biasanya sabtu-minggu, lalu dilarang membawa atribut kampanye," jelasnya.

Kata dia, pengelola gedung pemerintahan ini, bisa saja dikelolanya oleh pemerintah, atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

"Misalkan gedungnya milik pemerintah lalu pengelolaanya oleh Bada Usaha apa, nanti yang mengeluarkan izinya dari sana," tandasnya.

Muhtadin mengatakan bahwa penggunaan gedung pemerintah itu bukan untuk kelompok tertentu. "Jadi untuk seluruh peserta Pemilu 2024, bukan kelompok tertentu," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: