Kemenag Terbitkan SE Pedoman Ceramah Keagamaan, Apa Saja yang Diatur? Simak Lengkapnya

Kemenag Terbitkan SE Pedoman Ceramah Keagamaan, Apa Saja yang Diatur? Simak Lengkapnya

Kementerian Agaman menerbitkan SE Pedoman Ceramah Keagamaan.-Kemenag-

Kemenag Terbitkan SE Pedoman Ceramah Keagamaan, Apa Saja yang Diatur? Simak Lengkapnya

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kementerian Agama menerbitkan SE Pedoman Ceramah Keagamaan Nomor 09 tahun 2023 pada 27 September 2023.

Surat edaran atau SE Pedoman Ceramah Keagamaan ini mengambil pijakan pada prinsip bahwa kerukunan umat beragama adalah fondasi penting dari kerukunan nasional.

Dilansir laman Kemenag, Direktur Penerangan Agama Islam (Penais) Kemenag Ahmad Zayadi menjelaskan SE Pedoman Ceramah Keagamaan memiliki dua tujuan utama.

BACA JUGA: Nostalgia dengan Mobil Suzuki Retro Serba Modern Hybrid Seharga Rp 99 Juta

Yakni, memberikan panduan jelas bagi penceramah agama dalam memberikan ceramah keagamaan serta memberikan panduan bagi pengurus dan pengelola rumah ibadat dalam memfasilitasi pelaksanaan ceramah keagamaan.

Dia menerangkan selama ini para tokoh penceramah agama di Indonesia mengambil peran penting dalam mewujudkan kerukunan umat beragama.

Karena itu, Kemenag menilai sangat penting untuk menerbitkan panduan yang memuat tentang materi ceramah, kualifikasi penceramah, hingga pentingnya pembinaan penceramah yang dilakukan oleh Kemenag di semua tingkatan.

Menurut dia, SE Pedoman Ceramah Keagamaan menggarisbawahi perlunya penceramah memiliki pengetahuan, cara pandang dan sikap yang moderat dalam beragama, berwawasan kebangsaan, sikap toleransi, menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan serta sikap santun dan keteladanan.

BACA JUGA: Syarat Persib Kalahkan Persebaya dan Borneo FC di Kandangnya Dibocorkan Bojan Hodak, Simpel Tapi Maknyus

Materi ceramah juga diamanatkan untuk bersifat mendidik, konstruktif dan mencerahkan dengan tujuan meningkatkan keimanan, memperkuat hubungan antarumat beragama serta menjaga keutuhan bangsa dan negara.

Selain itu, materi tersebut wajib menghormati dan mematuhi nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghindari konflik berbasis suku, agama, ras dan golongan serta menghindari konten yang dapat memicu intoleransi, anarki, diskriminasi atau kampanye politik praktis.

Dia mengajak kepada aktor-aktor layanan keagamaan seperti penyuluh agama Islam, dai atau daiyah, qori/qoriah, majelis taklim, hingga lembaga seni dan budaya Islam, agar benar-benar mengindahkan pedoman ceramah di lingkungan atau jamaahnya masing-masing.

Kata dia, para aktor layanan keagamaan ini memiliki basis yang loyal. Jadi, Kemenag mengajak secara bersama-sama untuk menyemai masyarakat dengan ceramah keagamaan yang melahirkan benih-benih yang dapat memperkuat kerukunan umat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: