Selama Bulan Suci Ramadan Semua Rumah Makan di Ciamis dalam Pantauan Satpol PP

Selama Bulan Suci Ramadan Semua Rumah Makan di Ciamis dalam Pantauan Satpol PP

Surat edaran Bupati Ciamis tentang Imbauan Amaliah Ramadan dengan tertulis tata cara pembukaan warung makan atau restoran selama Ramadan, Senin 11 Maret 2024. fatkhur rizqi / radar tasikmalaya--

Selama Bulan Suci Ramadan Semua Rumah Makan di Ciamis dalam Pantauan Satpol PP

CIAMIS, RADARTASIK.COM - Pemkab Ciamis telah mengeluarkan surat edaran imbauan Amaliah Ramadan 1445 Hijriyah yang ditetapkan 1 Maret 2024. Hal ini dalam rangka meningkatkan keamanan dan ketakwaan. 

"Pemerintah Kabupaten Ciamis sudah mengeluarkan surat edaran tentang amaliah Ramadan. Tujuan untuk meningkatkan ketakwaan dan kondusifitas selama bulan suci," ujar Kabag Kesra Kabupaten Ciamis, Ihsan Rasyad kepada Radar Tasikmalaya, Senin 11 Maret 2024. 

Sebab dalam poin-poinnya di dalam surat edaran tentang Ramadan 1445 Hijriyah itu seperti umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa.

BACA JUGA:Drakor Wonderful World Episode 4: Kejanggalan di Balik Foto, Apakah Soo Ho Menghianati Soo Hyun?

Kemudian menyemarakkan syiar keagamaan baik di sekolah, masjid, atau lembaga-lembaga penyaluran zakat. Lalu, menjauhi segala bentuk perbuatan maksiat, memelihara kesehatan dan kebersihan, masyarakat non muslim tidak boleh makan atau minum di tempat terbuka. 

Selain itu, bagi penyedia makanan atau minum, warung makan atau restoran untuk tidak melakukan pelayanan makan atau minum di tempat kepada konsumen pada waktu puasa. Serta untuk penyedia jasa atau tempat hiburan karaoke, diskotik, spa dan jenis lainnya harus tutup selama Ramadan. 

"Untuk poin warung makan atau restoran yang perlu perhatikan memasuki Ramadan adalah jangan sampai konsumen makan di tempat, harus dibungkus. Itu bagi konsumen sebelum masuk berbuka puasa atau sesudah imsak," bebernya.

Artinya, tambah dia, walau warung makan atau restoran tidak ada pembatasan jam diharapkan untuk mematuhi surat edaran tersebut, karena sebagai bentuk menghormati yang lagi berpuasa.

BACA JUGA:Mengungkap 4 Sisi Kelam Kwon Sun Yool, Pria Misterius di Drakor Wonderful World yang Diperankan Cha Eun Woo

"Sedangkan untuk warung makan atau restoran jam bukanya bisa kapan saja. Tetapi harus perhatikan surat edaran Bupati Ciamis, supaya saling menghormati yang sedang berpuasa," tambahnya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Ciamis, Uga Yugaswara menuturkan, surat edaran Bupati Ciamis tentang Amaliah Ramadan 1445 H yang ditetapkan 1 Maret 2024 lalu telah dipasang di sejumlah rumah makan, penyedia jasa hiburan dan pusat keramaian di wilayahnya.

Pihaknya akan terus memantau kegiatan masyarakat, utamanya dalam memastikan keamanan dan kondusifitas selama Ramadan. 

"Dalam upayanya kita terus melakukan pemantauan rumah makan atau tempat hiburan. Hal ini agar tercapainya bulan suci Ramadan yang penuh ketakwaan dan aman," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: