Soal Study Tour, Disdik Kabupaten Tasikmalaya hanya Bisa Mengimbau karena itu adalah Budaya Sekolah

Soal Study Tour, Disdik Kabupaten Tasikmalaya hanya Bisa Mengimbau karena itu adalah Budaya Sekolah

Surat Edaran Pj Gubernur Jawa Barat soal study tour. istimewa-tangkapan layar ponsel--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya hanya bisa mengimbau kepada seluruh sekolah terkait adanya kegiatan study tour.

Kepala Bidang SMP Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya, Jani Maulana menyebutkan, menindaklanjuti Surat Edaran PJ Gubernur Jawa Barat, pihaknya akan melakukan rapat terlebih dahulu guna menentukan langkah yang akan diterapkan selanjutnya. 

"Karena surat edaran itu baru dibuat kemarin, kami akan rapatkan terlebih dahulu," katanya kepada radartasik.com, Senin 13 Mei 2024.

Terang dia, selama ini tidak ada kewajiban pihak sekolah untuk mengirimkan surat pemberitahuan akan melaksnakan study tour. 

BACA JUGA:Sistem Perawatan BPJS Kesehatan Gunakan KRIS, Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Disahkan Presiden

"Namun ketika ada surat pemberitahuan ke dinas, akan ada surat balasan yang surat, nama izin pertimbangan kegiatan tentunya didalamnya ada beberapa poin yang dituangkan," terang Jani.

Menurut dia, jika melanggar ketentuan surat rekomendasi tersebut akan dicabut. Namun pada intinya pihak Disdikbud tidak merekomendasikan hanya mengimbau saja kegiatan study tour agar seperti mana mestinya yang diatur. 

"Adanya edaran ini tentu kita tindaklanjuti, karena study tour ini sudah menjadi budaya, karena setiap siswa akan merasakan adanya study tour selama sekolah," beber Jani.

Ada beberapa poin dalam surat izin pertimbangan tersebut bagi sekolah yang akan melaksnakan study tour, seperti; membuat ketentuan ketertiban, tidak membebani orang tua siswa dalam pelaksanaan study tour dengan cara memaksa, harus ada hasil karya dari siswa selama study tour. 

BACA JUGA:Ini Cara Daftar Beasiswa JFLS 2024, Ketahui Juga Link dan Persyaratannya, Mahasiswa Jawa Barat Simak!

Untuk poin terakhir jika melanggar ketentuan surat tersebut di cabut. "Namanya study tour harus ada karya siswa baik dalam bentuk tulisan ataupun laporan," tambahnya.

Sementara itu surat edaran PJ Gubernur Jawa Barat Nomor 64/PK.01/KESRA, tentang study tour pada satuan pendidikan, bahwa memasuki masa kenaikan kelas dan akhir tahun pelajaran serta liburan sekolah, terdapat satuan pendidikan di Provinsi Jawa Barat yang melaksanakan study tour, mulai dari jenjang pra sekolah, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. 

Sehubungan hal tersebut, kami minta Saudara mengimbau seluruh kepala satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan di masing-masing wilayah, untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 

1. Kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat, kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerjasama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan; 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: