Kemendikbudristek Terbitkan Aturan Baru Wisuda Sekolah, Simak Isi Lengkapnya
Kemendikbudristek terbitkan aturan baru wisuda sekolah untuk menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban.-Tangkapan layar-
Kemendikbudristek Terbitkan Aturan Baru Wisuda Sekolah, Simak Isi Lengkapnya
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Acara wisuda sekolah jenjang anak usai dini hingga sekolah menengah sering dikeluhkan sebagian orang tua murid.
Pasalnya, orang tua murid harus mengeluarkan uang yang tidak sedikit untuk kegiatan perayaan kelulusan anak-anak mereka.
Merespons fenomena itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terbitkan aturan baru wisuda sekolah.
BACA JUGA:HEBAT, 2 Siswa SDIT Kota Banjar Masuk Tim Olimpiade Indonesia untuk Ajang IMWiC Malaysia 2023
Aturan baru wisuda sekolah berupa Surat Edaran Nomor 14 tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.
Surat Edaran Nomor 14 tahun 2023 itu ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti di Jakarta tanggal 23 Juni 2023.
Suharti meminta seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten kota, untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia.
Dia mengatakan Kemendikbudristek menyampaikan kegiatan wisuda sekolah bukan merupakan kegiatan yang wajib dilakukan.
BACA JUGA: Pemecatan Maldini adalah Langkah Pertama AC Milan Menghabisi Simbol Klub, Tonali adalah Buktinya
Selain itu, wisuda sekolah tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua atau wali murid.
”Kemendikbudristek menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua murid,” tegasnya di Jakarta Jumat 23 Juni 2023.
Kemendikbudristek juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan bersama dengan komite sekolah untuk mendiskusikan dan melakukan musyawarah dalam menentukan suatu kegiatan dengan melibatkan orang tua peserta didik.
Musyawarah dalam menentukan suatu kegiatan di lingkungan sekolah merupakan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: