Kenaikan Pangkat PNS Menjadi 6 Kali Dalam Setahun, Berlaku Mulai Januari 2024, Kecuali

Kenaikan Pangkat PNS Menjadi 6 Kali Dalam Setahun, Berlaku Mulai Januari 2024, Kecuali

Kenaikan pangkat PNS menjadi 6 kali dalam setahun mulai Januari 2024.-Ilustrasi/Radartasik.com-

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai masa Kenaikan Pangkat sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Pasal 4

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: