Kenaikan Pangkat PNS Menjadi 6 Kali Dalam Setahun, Berlaku Mulai Januari 2024, Kecuali
Kenaikan pangkat PNS menjadi 6 kali dalam setahun mulai Januari 2024.-Ilustrasi/Radartasik.com-
BACA JUGA: Bocah 11 Tahun di Tasikmalaya Tenggelam saat Mencari Layangan Putus
Setelah peraturan baru ini diberlakukan mulai tahun depan, otomatis Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002, dinyatakan dicabut.
Berikut bunyi lengkap Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil).
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
BAB II
PERIODISASI KENAIKAN PANGKAT
Pasal 2 Periode Kenaikan Pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun, kecuali Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 3
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: