Majelis Hakim Potong Hukuman Sudrajad Dimyati Menjadi 7 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Majelis Hakim Potong Hukuman Sudrajad Dimyati Menjadi 7 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung potong hukuman Sudrajad Dimyati menjadi 7 tahun penjara.-Ilustrasi-

BACA JUGA: Situs Makam Eyang Kliwon di Ciamis, Peninggalan Sejarah yang Menarik Peziarah dari Luar Daerah

”Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka sebagai berikut, pertama ST hakim agung pada MA RI, kedua ETP hakim yudisial/panitera pengganti MA,” ujarnya dikutip dari disway.id.

Dari 10 tersangka kasus korupsi terbaru ini 6 orang sudah ditahan oleh KPK, yakni Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera dan Eko Suparno.

Para tersangka diduga terlibat dalam kasus suap dan pungutan ilegal pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Firli mengatakan para tersangka akan ditahan dalam 20 hari pertama sampai jatuhnya putusan hukum pidana yang menjerat 10 tersangka ini.

BACA JUGA: Disangka Topi, Kepala Balita Tasikmalaya Nyangkut di Kaleng Biskuit

”Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: