Setelah di Penjara 3 Tahun, Narapidana Teroris ini Kembali Hirup Udara Bebas, Ini Pesan Kalapas Banjar

Setelah di Penjara 3 Tahun, Narapidana Teroris ini Kembali Hirup Udara Bebas, Ini Pesan Kalapas Banjar

Napiter berinisial S akhirnya menghirup udara bebas, Selasa 9 Januari 2024. Istimewa--

Setelah di Penjara 3 Tahun, Narapidana Teroris ini Kembali Hirup Udara Bebas, Ini Pesan Kalapas Banjar

BANJAR, RADARTASIK.COM - Setelah menjalani penjara selama 3 tahun, akhirnya pria berinisial S, seorang narapidana tindak pidana terorisme (napiter) kembali menghirup udara bebas. 

Pria berinisial S tersebut bisa menghirup udara bebas setelah menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjar.

Kalapas Banjar, Amico Balalembang mengatakan, napiter tersebut bebas hari Selasa 9 Januari 2024 kemarin, setelah menjalani pidana dan pembinaan. 

BACA JUGA:Pantai Batu Hiu Pangandaran Mirip dengan Tanah Lot di Pulau Bali, Tawarkan Spot Foto Instagramable, Indah Lho!

"Pembebasan napiter ini dilakukan setelah napiter tersebut selesai menjalani pidana dan pembinaan di Lapas Banjar selama 3 tahun," katanya. 

Dia menerangkan, secara umum kepribadian yang bersangkutan selama menjalani masa pidana di Lapas Banjar sangat baik. 

Selain itu, S juga dapat mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan di Lapas Banjar sesuai ketentuan dan tata tertib yang telah ditentukan. 

Kalapas berpesan agar yang bersangkutan tidak mengulangi kembali perbuatannya setelah bebas menghirup udara bebas.

BACA JUGA:Eksotis, Pantai Batu Hiu Pangandaran Tawarkan Keindahan Laut Lepas Samudera Hindia, Banyak Spot Foto Juga Lho

"Berharap setelah bebas dapat kembali dan diterima oleh masyarakat serta menjadi manusia yang mandiri dan produktif," pungkasnya. 

Sebelumnya, S dinyatakan bersalah karena telah melanggar pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, S merupakan napiter yang menjalani masa pidana di Lapas Banjar sejak 13 Juli 2023 yang sebelunya menjalani masa pidana di Rutan Kelas I Depok. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: