Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula! Vonis Kasus Narkoba Ammar Zoni Mendapatkan Tambahan Hukuman Penjara

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula! Vonis Kasus Narkoba Ammar Zoni Mendapatkan Tambahan Hukuman Penjara

Bak Jatuh Tertimpa Tangga Pula, Ammar Zoni Mendapatkan Tambahan Hukuman Penjara --

RADARTASIK.COM - Kasus narkoba yang melibatkan aktor Ammar Zoni kembali menarik perhatian publik setelah putusan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta vonis kasus narkoba Ammar Zoni telah memutuskan untuk menambah hukuman penjara bagi Ammar Zoni dalam kasus narkoba yang menjeratnya.

Sebelumnya mengajukan banding kasus narkoba Ammar Zoni, Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri.

Namun, setelah pihak Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menambah hukuman tersebut menjadi 4 tahun penjara.

BACA JUGA:Lapas Banjar Gelar Sidak dan Tes Urine, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba

Peningkatan hukuman ini mencerminkan keputusan pengadilan yang lebih tegas dalam menanggapi kasus narkoba yang melibatkan selebriti.

Putusan ini menunjukkan bahwa pihak pengadilan ingin memberikan efek jera yang lebih besar bagi pelaku kasus narkoba, terutama bagi figur publik yang memiliki pengaruh di masyarakat.

Tambahan hukuman satu tahun ini dianggap sebagai langkah untuk memperkuat pesan bahwa penggunaan narkoba akan mendapatkan sanksi yang serius tanpa pandang bulu.

Selain hukuman penjara yang diperberat, ada perubahan lain dalam putusan banding ini.

Denda yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri kini berkurang.

Namun, tidak disebutkan secara rinci berapa besar pengurangan denda tersebut dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Hasil Tes Urine Andrew Andika Dinyatakan Positif Konsumsi Narkoba

Pengurangan denda ini mungkin menjadi sedikit kabar baik bagi Ammar Zoni, namun tambahan satu tahun masa hukuman penjara menunjukkan sikap pengadilan yang tetap ingin memberikan hukuman yang setimpal atas pelanggaran hukum yang dilakukan.

Pihak JPU sebelumnya mengajukan banding dengan harapan agar hukuman yang dijatuhkan lebih berat, dan hasil putusan ini akhirnya memenuhi harapan tersebut dengan tambahan masa tahanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: