Ngabuburit di Rel Kereta Api Bisa Dipidana, Begini kata Kepala Stasiun Ciamis

Ngabuburit di Rel Kereta Api Bisa Dipidana, Begini kata Kepala Stasiun Ciamis

Perlintasan rel kereta api tanpa palang pintu di Jalan Benteng Ciamis yang dijaga petugas, Senin 25 Maret 2024. fatkhur rizqi / radar tasikmalaya--

Ngabuburit di Rel Kereta Api Bisa Dipidana, Begini kata Kepala Stasiun Ciamis 

CIAMIS, RADARTASIK.COM - Bulan Ramadhan membuat momen ngabuburit menjadi salah satu waktu yang paling dinanti untuk mengisi waktu menjelang berbuka puasa. 

Kegiatan yang dilakukan untuk ngabuburit ini pun beragam. Mulai dari mengaji, jalan-jalan sore, berburu takjil, dan lain sebagainya. 

Tidak hanya itu, ternyata fenomena ngabuburit yang membahayakan juga ada. Salah satunya nongkrong di sekitar rel atau jalur kereta api. 

BACA JUGA:Mobil Tabrak Penyeberang Jalan di Nagreg Kabupaten Garut, Dua Korban Meninggal Dunia

Hal ini tentunya tidak dibolehkan, karena selain membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat, pastinya juga ada ancaman pidananya.

Manager Humas Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan pihaknua mengingatkan masyarakat, khususnya di Kabupaten Ciamis untuk tidak melakukan aktivitas atau ngabuburit di sekitar jalur kereta api. 

"KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas atau ngabuburit," ujarnya kepada Radar Tasikmalaya, Senin 25 Maret 2024. 

"Sebab aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian," sambungnya.

BACA JUGA:Berdayakan Petani, Muhammadiyah Kabupaten Tasikmalaya Tanami Tanah Wakaf dengan Ratusan Pohon Alpukat

Sehingga, terang dia, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalan kereta api menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak.

Kemudian jangan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api, ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1).  

"Tentunya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Sedangkan untuk aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan," terangnya.

Tentunya juga, PT KAI sudah memiliki standar operasi yang diterapkan. Misalnya setiap masinis pasti akan membunyikan klakson jika mendekati lokasi yang banyak dilintasi pengguna jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: