Vonis 1,8 Tahun bagi Terdakwa Penganiayaan di Kota Tasikmalaya, Dugaan Salah Tangkap Terbantahkan

Suasana persidangan kasus penganiayaan di Ruang Sidang Anak Sari PN Tasikmalaya, Kamis 23 Januari 2025 sore. rezza rizaldi / radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya akhirnya menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus penganiayaan di Jalan SL Mayor Tobing, Kelurahan Sambongpari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
Keempat terdakwa yang masih berusia remaja dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.
Vonis ini sekaligus membantah tuduhan adanya salah tangkap dalam kasus yang terjadi pada Minggu, 17 November 2024, dini hari tersebut.
Korban dalam kasus ini Mohamad Taofik (27), warga Kampung Sangkali, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, mengalami luka bacok di punggung dan jari tangannya hampir putus.
BACA JUGA:Aksi Heroik Bripka Sopyan yang Sigap Selamatkan Pelajar Korban Kecelakaan di Tasikmalaya
Sidang putusan berlangsung di Ruang Sidang Anak Sari PN Tasikmalaya pada Kamis, 23 Januari 2025 sore.
Ketua PN Tasikmalaya, Khoiruman Pandu Kesuma Harahap, menegaskan bahwa para terdakwa terbukti secara sah melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana tuntutan penuntut umum.
Putusan Hakim dan Faktor yang Meringankan
Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Dewi Indaryati Anggota Jeni Zaenal Mutaqin dan Maryam memutuskan bahwa empat terdakwa akan menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung.
BACA JUGA:Atlet Muda Bola Voli dari 10 Kecamatan Bertanding di Kejurkab Tasikmalaya Wilayah Selatan
Sementara satu terdakwa lainnya, NSP (19), masih dalam proses praperadilan.
"Terhadap anak-anak ini, majelis hakim menjatuhkan pidana masing-masing selama 1 tahun dan 8 bulan di LPKA Bandung. Masa tahanan yang telah dijalani juga dikurangi dari total hukuman," ujar Khoiruman usai sidang kepada radartasik.com.
Ia menjelaskan bahwa putusan ini lebih rendah dari tuntutan karena beberapa faktor yang meringankan.
Para terdakwa masih muda, belum pernah dihukum sebelumnya, dan diharapkan bisa memperbaiki diri. Selain itu, dua dari empat terdakwa masih bersekolah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: