ASN Pemkot Tasikmalaya Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Pemeliharaan Jalan

ASN Pemkot Tasikmalaya Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Pemeliharaan Jalan

ilustrasi vonis. istimewa-tangkapan layar ponsel--

 Terkait Kasus Pemeliharaan Jalan

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Sidang perkara tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan Jalan Sule Setianegara Kota Tasikmalaya telah mendapatkan putusan dari majelis hakim.

Kelima terdakwa, termasuk salah satu ASN Pemkot Tasikmalaya, divonis hukuman penjara selama 2 tahun.

Sidang putusan ini untuk terdakwa MH, AZ, RM, YS, dan DF dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu, 19 Juli 2024. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Komarudin.

Sidang ini juga dihadiri oleh penuntut umum yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Kota Tasikmalaya, Heryanto Hamonangan, serta kuasa hukum para terdakwa.

BACA JUGA:10 Tips Mengelola Waktu, Efektif Tingkatkan Produktivitas, Cocok Buat Kamu yang Super Sibuk

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, kelima terdakwa divonis dengan hukuman rata-rata 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider kurungan selama 3 bulan.

Meskipun sudah divonis, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), karena baik penuntut umum maupun terdakwa belum memberikan sikap pasti atas putusan tersebut.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Indra Abdi Prakasa, mengonfirmasi hal ini. Jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan sikap mereka terhadap vonis yang diberikan kepada para terdakwa.

"Sementara ini masih pikir-pikir," katanya kepada Radar Tasikmalaya, kemarin Kamis 20 Juni 2024.

BACA JUGA:Takut Sama Hantu? Ternyata Itu Phasmophobia, Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya

Majelis hakim juga tidak mengakui nilai kerugian yang dihasilkan dari audit kejaksaan yang sebesar Rp 656.314.670. Sebagai gantinya, majelis hakim menggunakan hasil temuan BPK dengan nilai kerugian Rp 439.668.666,74 sebagai acuan.

"Majelis hakim mengesampingkan audit dari penyidik kejaksaan dan memilih menjadikan LHP BPK sebagai acuan nilai kerugian," terang Indra.

Vonis yang dijatuhkan tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, MH, YS, dan DF dituntut 4 tahun penjara, sementara AZ dan RM sebagai pelaksana dituntut 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: