Wacana Full Day School, Ribuan Guru Madrasah Akan Datangi DPRD Kota Tasikmalaya Sikapi Perpres Baru

Wacana Full Day School, Ribuan Guru Madrasah Akan Datangi DPRD Kota Tasikmalaya Sikapi Perpres Baru

Surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Tasikmalaya menyikapi Perpres Nomor 21 Tahun 2023.-Foto:tangkapnalayar/dok medsos-

BACA JUGA:Inilah Alur Panjang untuk Menjadi Seorang Masinis Kereta Api dari Mulai Rekrutmen Hingga Berdinas

“Awalnya ini dari adanya wacana untuk full day school di SD negeri, yang selama ini kan tidak full day school. Wacana full day school ini juga dipicu dari adanya Perpres Nomor 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja ASN."

"Nah, para guru di sekolah SD negeri kan banyaknya ASN, sehingga jam kerja dan hari kerjanya, tentu harus menyesuaikan dengan aturan yang baru, dan itu akan berpengaruh pada jam sekolah dan hari sekolah anak-anak di SD Negeri,” jelas Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Tasikmalaya H. Ajat Sudrajat.

Ajat menyampaikan, meskipun bawah wacana dan belum menjadikan kebijakan mutlak di Kota Tasikmalaya, pihaknya tetap akan menolak. Dasar penolakannya pun, kata Ajat, sangat jelas yaitu khawatir sekolah madrasah atau sekolah agama atau yang disebut juga sekolah diniyah yang diikuti anak-anak SD setelah pulang sekolah menjadi hilang.

“Karena bagi kami anak-anak ikut sekolah agama setelah pulang sekolah itu penting. Pendidikan agama di madrasah sebagai benteng untuk membangun moral dan sikap yang baik bagi anak-anak kita."

BACA JUGA:BANGGA UIN Bandung Tetap Peringkat Pertama Kampus PTKIN Terbaik di Indonesia Versi Webometrics Edisi Juli 2023

"Pendidikan agama harus seimbang denga pendidikan umum. Sekolah formal harus diimbangi dengan sekolah agama di madrasah di diniyah. Karena apa? Karena persoalan bangsa kita saat ini adalah turunnya moralitas,” tegas Ajat.

Terkait wacana tersebut, kata Ajat, di Kota Tasikmalaya memang belum diterapkan baru sebatas wacana.

Sementara itu dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, Hj. Ely Suminar menyampiakan bila berkaitan dengan Perpres Nomor 21 Tahun 2023, pihaknya akan mengikuti kebijakan dari Pemerintah Kota Tasikmalaya.

“Untuk kami bekerja, karena terkait jam kerja, kami tidak memiliki kewenangan dalam penentuannya,” jawabnya melalui pesan singkat.

BACA JUGA:Cemerlang, 7 Bintang Persib Bertalenta Hebat Kelahiran 2000-an, Posisinya Kiper, Bek, Gelandang dan Striker

Sementara itu Pemerhati Pendidikan di Kota Tasikmlaya yang juga Direktur Program Pasca Sarjana UPI Kmpus Tasikmalaya, DR. Syarif Hidayat menyampaikan sarannya terkait hal tersebut.

Syarif menyampaikan wacana full day school harus dikaji secara komprehensif. Dari sisi efektivitasnya seperti apa? Adanya ke khawatiran sekolah agama akan ‘dikorbankan’ apabila jam kerja guru di sekolah menjadi berubah atau diberlakukan sesuai dengan aturan yang baru, harus ada solusi bersama.

“Menurut hemat saya justru saatnya sekarang kolaborasi yang baik antara sekolah umum dan sekolah agama, buatkan kurikulum yang terpadu sehingga kebijakan ini tidak mengganggu sekolah agama."

"Kita juga lakukan survey, apakah betul semua siswa saat ini setelah selesai dari sekolah, kemudian belajar lagi di sekolah agama? Saya khawatir tidak banyak, karena tidak diwajibkan. Tetapi kalau sekolah agama bagian dari kurikulum sekolah, pasti menjadi efektif. Implementasikan secara kontekstual saja seperti apa baiknya di Kota Tasikmalaya,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber