Wacana Full Day School, Ribuan Guru Madrasah Akan Datangi DPRD Kota Tasikmalaya Sikapi Perpres Baru
Surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Tasikmalaya menyikapi Perpres Nomor 21 Tahun 2023.-Foto:tangkapnalayar/dok medsos-
Wacana Full Day School, Ribuan Guru Madrasah Akan Datangi DPRD Kota Tasikmalaya Sikapi Perpres Baru
KOTA TASIK, RADARTASIK.COM - Ribuan guru madrasah di Kota Tasikmalaya akan mendatangi DPRD Kota Tasikmalaya untuk beraudiensi dalam menyikapi adanya kebijakan pemerintah pusat terkait dengan Perpres Nomor 21 Tahun 2023.
Aksi ribuan guru madrasah tersebut salah satunya adanya kekhawatiran apabila Perpres Nomor 21 Tahun 2023 diberlakukan, khususnya pada lembaga pendidikan negeri di Kota Tasikmalaya, akan berdampak pada bertambahnya durasi waktu jam belajar di sekolah negeri atau disebut juga full day school, sehingga bisa berdampak pula pada keberadaan sekolah-sekolah diniyah di Kota Tasikmalaya.
Rencana audiensi ribuan guru madrasah ke DPRD Kota Tasikmalaya ini, disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani oeh Forum Bersama Organisasi Pedidikan Lintas Mitra yang terdiri dari PGM Indonesia, PERGUNU, FKDT, BKPRMI se-Kota Tasikmalaya.
Dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sekjen PGM Kota Tasikmalaya Arip Ripandi membenarkan adanya rencana audiensi ribuan guru ke DPRD Kota Tasikmalaya.
Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, ada lima permintaan yang disampaikan oleh Forum Bersama Organisasi Pendidikan Lintas Mitra yaitu:
1. Meminta PJ Wali Kota Tasikmalaya untuk segera membuat surat edaran penegasan berkaitan dengan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak ada kaitannya dengan pembukaan program full day school di setiap sekolah dasar negeri di Kota Tasikmalaya;
2. Meminta PJ Wali Kota Tasikmalaya segera menginstruksikan setaip SD Negeri untuk mengefektifkan jam pembelajaran dengan durasi sampai dengan Pukul 12.00 WIB di setiap harinya, agar siswa-siswi Diniyah Takmiliyah datang ke Madrasah tepat waktu;
BACA JUGA:Direktur Utama Pertamina Temukan Kejadian Menarik Saat Sidak LPG Subsidi 3 Kg
3. Tidak diperbolehkan setiap Sekolah Dasar Negeri untuk membukan, menambah, jam pembelajaran dengan dalih mengoptimalkan 5 hari kerja, sehingga menghambat pada pendidikan Diniyyah lainnya;
4. PJ Wali Kota Tasikmalaya segera membentuk pansel untuk pembentukan Dewan Pendidikan di Kota Tasikmalaya, sehingga kehadiran Dewan Pendidikan ini akan menjadi media bagi seluruh Insan Pendidikan dalam mengakses secara mudah program-program pendidikan di Kota Tasikmalaya.
5. Secara bersama DPRD dn Pemkot Tasikmalaya menginisiasi untuk lahirnya Perda Pendidikan di Kota Tasikmalaya, sehingga dengan hadirnya Perda tersebut menjadi jawaban atas Jaminan Hak dan Kewajiban Pendidikan di Kota Tasikmalaya.
Adanya Perpres baru tersebut memang sempat ramai dengan adanya penolakan renacana full day school dari Fraksi PPP DPRD Kota Tasikmalaya. Yang berawal dari informasi wacana full day school kaitan dengan penyesuaian terhadap Perpres baru tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber