WOW! Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil Secara Perdata, Berapa Nilainya?

WOW! Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil Secara Perdata, Berapa Nilainya?

Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat yang mendapat gugatan secara perdata dari Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.--

WOW! Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil Secara Perdata, Berapa Nilainya?

RADARTASIK.COM – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Syekh Panji Gumilang sudah mengajukan gugatan secara perdata kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui Pengadilan Negeri Bandung.

Kuasa Hukum Panji Gumilang Hendra Efendi mengonfirmasi bahwa gugatan tersebut sudah diajukan melalui aplikasi E-Court, namun prosesnya belum selesai.

Besaran gugatan belum diungkapkan tetapi diperkirakan akan lebih besar daripada gugatan sebelumnya ke Menko Polhukam Mahfud MD sebesar Rp5 triliun.

BACA JUGA: Wilujeng Sumping Pelatih Baru Persib Sebentar Lagi Diumumkan, Hore Bos Persib Mulai Blak-blakan

BACA JUGA: Intip Harga dan Spesifikasi Oppo Reno 10 Series 5G yang Segera Rilis di Indonesia

Langkah gugatan ini diambil oleh Panji Gumilang karena Ridwan Kamil dinilai terlalu tergesa-gesa dalam mengambil kesimpulan terkait polemik Pondok Pesantren Al Zaytun.

Panji Gumilang menyayangkan sikap RK —sapaan akrab Ridwan Kamil— yang seakan-akan ingin menghindar dan mencuci tangan dari situasi tersebut.

RK juga diduga telah mempengaruhi pandangan masyarakat dengan pernyataan-pernyataannya yang menyebabkan terjadinya kekacauan dan merugikan Panji Gumilang.

Ridwan Kamil menanggapi gugatan ini dengan santai. Dia menyatakan dalam hidup pasti ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi atas setiap tindakan yang diambil.

BACA JUGA: Baru Satu Jam Dibagikan, Susu Pembagian Pemkot Tasikmalaya Malah Dijual di Medsos

BACA JUGA: Romelu Lukaku Bantah Minta Maaf ke Inter Milan: Ketika Kebencian Itu Tidak Berhasil, Mereka Mulai Berbohong

Dia menegaskan pentingnya selalu berdasarkan pada asas dan aspek hukum dalam setiap tindakan.

RK juga mengingatkan bahwa kepentingan masyarakat lebih penting daripada kepentingan individu atau golongan tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: