Kemenag Beberkan Aliran Dana Bantuan ke Al Zaytun, Pesantren Bisa Dibekukan Jika ...

Kemenag Beberkan Aliran Dana Bantuan ke Al Zaytun, Pesantren Bisa Dibekukan Jika ...

Palagan Agung merupakan tempat untuk berolahraga santriwan dan santriwati Al Zaytun.-Instagram@mahad_alzaytun-

BACA JUGA: Motor Listrik Kymco iONEX Cocok untuk Mobilitas Perkotaan

Praktik yang selama ini berkembang, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

Pesantren Al Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar.

Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

BACA JUGA: Kemendikbudristek Terbitkan Aturan Baru Wisuda Sekolah, Simak Isi Lengkapnya

”Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” ucap dia.

Berkenaan dengan dinamika yang berkembang seputar Pesantren Al Zaytun, pihaknya beserta instansi terkait dan ormas Islam sedang melakukan kajian secara komprehensif.

Tujuannya, agar dapat dirumuskan sikap atas beragam informasi dan fakta yang ditemukan dan terklarifikasi terkait Al Zaytun.

”Jika Al Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” janji Anna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: