Kemenag Beberkan Aliran Dana Bantuan ke Al Zaytun, Pesantren Bisa Dibekukan Jika ...
Palagan Agung merupakan tempat untuk berolahraga santriwan dan santriwati Al Zaytun.-Instagram@mahad_alzaytun-
BACA JUGA: Setelah Menjual Sandro Tonali, AC Milan Akan Mengirim Daniel Maldini ke Salernitana
Menurut dia, secara umum, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi madrasah agar bisa menerima BOS.
Pertama, madrasah tersebut harus mempunyai izin operasional minimal 1 tahun.
”MI, MTs, dan MA yang ada di Al Zaytun sudah memenuhi persyaratan ini,” jelasnya.
Persyaratan kedua, madrasah dan siswanya tercatat di sistem pendataan yang dikembangkan Kementerian Agama (EMIS) dan melakukan update data dalam sistem tersebut.
BACA JUGA: HEBAT, 2 Siswa SDIT Kota Banjar Masuk Tim Olimpiade Indonesia untuk Ajang IMWiC Malaysia 2023
Syarat ini juga dipenuhi oleh MI, MTs, da MA yang ada di Al Zaytun.
Khusus tahun ini, ditambah satu persyaratan, madrasah tidak dalam kondisi sedang berkonflik internal.
”Jadi, sesuai amanat regulasi karena memenuhi persyaratan, maka para siswa MI, MTs dan MA di sana berhak mendapatkan dana BOS,” ujarnya.
Anna menambahkan sebagian dana BOS sudah dicairkan pada tahap pertama.
BACA JUGA: Nokia G60 5G Berbahan Plastik Daur Ulang Dilengkapi GoPro Quik App, Penasaran Kan?
Untuk sisanya, masih dilakukan kajian atas beragam temuan yang saat ini tengah berkembang di Al Zaytun.
”Tahap kedua belum dicairkan. Kami tentu harus memperhatikan beragam dinamika yang saat ini berkembang sembari menunggu penyelesaian atas persoalan tersebut,” lanjutnya.
Pesantren Bisa Dibekukan Jika ...
Terkait izin Pesantren Al Zaytun, Anna Hasbie menjelaskan Kementerian Agama merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: