PNS Pria Boleh Beristri Lebih dari Seorang, PNS Wanita Dilarang Menjadi Istri Kedua
Ilustrasi PNS pria boleh beristri lebih dari seorang. PNS wanita dilarang menjadi istri kedua.-Radartasik.com-
- Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
- Atau istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Dalam Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: 08/SE/1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil ditentukan bahwa kondisi di atas harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.
2. Syarat kumulatif adalah persyaratan yang harus dipenuhi seluruhnya oleh PNS pria untuk beristri lebih dari seorang.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS yaitu:
- Ada persetujuan tertulis dari istri.
- PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.
- Ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
BACA JUGA: Legenda Lazio Sebut Paolo Maldini Tumbal Kegagalan Transfer AC Milan Musim Lalu
Dalam ketentuan Pasal 10 ayat (4) PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, pejabat pemerintah tidak memberikan izin bagi PNS pria yang mengajukan izin untuk beristri lebih dari seorang apabila:
1. Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut PNS yang bersangkutan.
2. Tidak memenuhi syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ketiga syarat kumulatif dalam ayat (3).
3. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: