PNS Pria Boleh Beristri Lebih dari Seorang, PNS Wanita Dilarang Menjadi Istri Kedua

PNS Pria Boleh Beristri Lebih dari Seorang, PNS Wanita Dilarang Menjadi Istri Kedua

Ilustrasi PNS pria boleh beristri lebih dari seorang. PNS wanita dilarang menjadi istri kedua.-Radartasik.com-

PNS Pria Boleh Beristri Lebih dari Seorang, PNS Wanita Dilarang Menjadi Istri Kedua

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan mengenai PNS pria boleh beristri lebih dari seorang dan PNS wanita dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

Menurut BKN, ketentuan mengenai PNS pria boleh beristri lebih dari seorang dan PNS wanita dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat sudah diterbitkan sejak 40 tahun lalu. bukan kebijakan yang dikeluarkan BKN.

Ketentuan mengenai PNS pria boleh beristri lebih dari seorang dan PNS wanita dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (pegawai negeri sipil).

BACA JUGA: George Weah Tanggapi Pemecatan Maldini: Lihat Berapa Lama Guardiola Memenangkan Liga Champions untuk City?

Ketentuan itu adalah PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Izin bagi PNS pria untuk beristri lebih dari seorang

Persyaratan izin untuk beristri lebih dari seorang bagi PNS pria diatur secara ketat dalam Pasal 10 PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Pada pokoknya mengatur mengenai syarat alternatif, syarat kumulatif dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin kepada PNS pria yang mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari seorang.

BACA JUGA: Persib Rampingkan Skuad: Luis Milla Pilih Igbonefo atau Achmad Jufriyanto, Eriyanto Diganti Pemain Junior?

Berikut persyaratan PNS pria untuk beristri lebih dari seorang:

1. Syarat Alternatif merupakan persyaratan yang harus terpenuhi, salah satunya oleh PNS pria untuk dapat beristri lebih dari seorang.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS yaitu:

- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: