PNS Pria Boleh Beristri Lebih dari Seorang, PNS Wanita Dilarang Menjadi Istri Kedua
Ilustrasi PNS pria boleh beristri lebih dari seorang. PNS wanita dilarang menjadi istri kedua.-Radartasik.com-
PNS Pria Boleh Beristri Lebih dari Seorang, PNS Wanita Dilarang Menjadi Istri Kedua
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan mengenai PNS pria boleh beristri lebih dari seorang dan PNS wanita dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
Menurut BKN, ketentuan mengenai PNS pria boleh beristri lebih dari seorang dan PNS wanita dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat sudah diterbitkan sejak 40 tahun lalu. bukan kebijakan yang dikeluarkan BKN.
Ketentuan mengenai PNS pria boleh beristri lebih dari seorang dan PNS wanita dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (pegawai negeri sipil).
Ketentuan itu adalah PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Izin bagi PNS pria untuk beristri lebih dari seorang
Persyaratan izin untuk beristri lebih dari seorang bagi PNS pria diatur secara ketat dalam Pasal 10 PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Pada pokoknya mengatur mengenai syarat alternatif, syarat kumulatif dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin kepada PNS pria yang mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari seorang.
Berikut persyaratan PNS pria untuk beristri lebih dari seorang:
1. Syarat Alternatif merupakan persyaratan yang harus terpenuhi, salah satunya oleh PNS pria untuk dapat beristri lebih dari seorang.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS yaitu:
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: