PNS Pria Boleh Beristri Lebih dari Seorang, PNS Wanita Dilarang Menjadi Istri Kedua

Ilustrasi PNS pria boleh beristri lebih dari seorang. PNS wanita dilarang menjadi istri kedua.-Radartasik.com-
Menurut regulasi tersebut, PNS pria dibolehkan untuk beristri lebih dari seorang, namun harus memenuhi berbagai macam persyaratan serta mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, sehingga prosesnya cukup panjang dan selektif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: