Menghitung Santunan Asuransi Jiwa Haji, Ada Extra Cover Sampai Rp 125 Juta

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi 1444 H / 2023 M Subhan Cholid.-Kemenag-
BACA JUGA: Media Perancis: Mike Maignan Tak Yakin Bertahan Setelah Maldini Dipecat AC Milan
”Jika setelah masuk asrama wafat, jemaah dapat asuransi sesuai Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan,” kata dia.
Kalau kecelakaan, menurut dia, ada persentase perhitungan klaimnya tergantung tingkatan yang diderita.
Ada juga extra cover sampai Rp125 juta. ”Jemaah haji yang wafat di pesawat akan mendapat extra cover sebesar Rp 125 juta. Ini bagian dari upaya pelindungan jemaah,” terang dia di Jakarta, Jumat 9 Juni 2023.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: