Menghitung Santunan Asuransi Jiwa Haji, Ada Extra Cover Sampai Rp 125 Juta
Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi 1444 H / 2023 M Subhan Cholid.-Kemenag-
BACA JUGA: AC Milan Bersih-bersih Pemain Bawaan Paolo Maldini, Bagaimana Nasib Theo Hernandez dan Mike Maignan?
”Jadi keluarga hanya perlu melakukan proses pencairan di bank penerima setoran awal jemaah penerima asuransi,” jelas dia.
Waktu pencairan klaim asuransi jiwa haji Indonesia bisa dilakukan pada bulan Agustus mendatang. ”Itu (klaim, red) bisa mulai dilakukan setelah selesainya operasional penyelenggaraan haji pada awal Agustus 2023,” tambah dia.
Sampai hari ini, 17 Juni 2023, tercatat ada 77 jemaah haji Indonesia yang wafat. Mereka wafat di Madinah, Makkah, Jeddah dan pesawat dalam perjalanan dari Tanah Air menuju Arab Saudi.
”Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji,” tegas dia.
BACA JUGA: Arrigo Sacchi Ungkap Alasan Paolo Maldini Tidak Menghadiri Pemakaman Silvio Berlusconi
Berikut ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji Indonesia 1444 H:
1. Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi
2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per embarkasi
3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih per embarkasi
BACA JUGA: Nilainya Ditaksir Mencapai 1,4 Miliar Dolar, AC Milan Masuk Rombongan Klub Sultan Majalah Forbes
4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah
5. Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.
Extra Cover Sampai Rp 125 Juta
Sebelumnya, Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan asuransi diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: