Penjual dan Peracik Miras Impor Palsu di Tasikmalaya Terancam 15 Tahun Penjara

Penjual dan Peracik Miras Impor Palsu di Tasikmalaya Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zainal Abidin saat menjelaskan perkembangan kasus miras oplosan, Kamis 08 Juni 2023. rezza rizaldi / radartasik.com--

BACA JUGA:Beneran? 35 Menit Perjalanan Tasik-Jakarta, Kira-Kira Segini Biaya Tarifnya

Dia menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton terhadap R akhirnya terkumpul informasi hingga mengarah kepada peraciknya. Setelah dilakukan gelar perkara maka kasusnya dinaikan menjadi penyidikan.

"Dalam kasus ini kami mengamankan barang bukti uang hasil penjualan miras tersebut Rp 3,7 juta, alat-alat untuk membuat miras oplosan, 95 botol miras oplosan berbagai merek siap edar, 33 botol miras dalam kondisi kosong dan lain sebagainya," tambahnya. 

Jelas dia, pihaknya memiliki komitmen dan kuat serta konsisten dalam hal memberantas peredaran miras di wilayah hukumnya.

"Kasus ini unsur-unsur pidananya terpenuhi. Bahwa penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kami terkait dengan pembuatan serta peredaran miras oplosan. Kami tak hanya menyentuh tipiring saja tapi mengangkat ke penyidikan sehingga pidana yang diberlakukan kepada para tersangka bisa maksimal," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: