Penjual dan Peracik Miras Impor Palsu di Tasikmalaya Terancam 15 Tahun Penjara

Penjual dan Peracik Miras Impor Palsu di Tasikmalaya Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zainal Abidin saat menjelaskan perkembangan kasus miras oplosan, Kamis 08 Juni 2023. rezza rizaldi / radartasik.com--

Penjual dan Peracik Miras Impor Palsu di Tasikmalaya Terancam 15 Tahun Penjara

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Polres Tasikmalaya Kota terus mengusut tuntas kasus penjual minuman keras (miras) yang kontrakannya di Kecamatan Mangkubumi digerebek, Senin 05 Juni 2023 lalu. Rumah kontrakan itu disulap jadi gudang miras. 

Hasilnya setelah penjualnya ditangkap saat penggerebekan belum lama ini, Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota melakukan penyelidikan hingga peracik miras itu berhasil diciduk.

Kini, kasus tersebut telah naik menjadi penyidikan. Kontrakan itu selain jadi tempat penyimpanan, ternyata menjadi lokasi peracikan miras impor palsu yang isinya miras oplosan.

BACA JUGA:Penertiban Rokok Tanpa Pita Cukai di Tasikmalaya Harus Lebih Masif

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, pihaknya telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah penjual dan peracik.

Mereka adalah R (36) yang bertugas sebayai penjual dan SA (30), peracik miras. Keduanya warga Kampung Sindangjaya, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi. Kontrakan itu ternyata berdekatan dengan tempat tinggal mereka.

"Para tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 111 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009. Dengan kurungan penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar," paparnya kepada radartasik.com, Kamis 08 Juni 2023.

Terang dia, kepada penyidik kedua tersangka mengaku telah 6 bulan beroperasi. Tak hanya miras impor palsu itu, mereka juga membuat miras oplosan yang dijual Rp 50 ribu per botol.

BACA JUGA:LOGIS Persib Calon Kuat Juara Musim Depan, Luis Milla Punya 3 Pemain Tajam di Lini Depan, Ini Sosoknya

"Mereka memberi label miras oplosan itu dengan merek Arak Bali Mix Cocktail yang dikemas dalam botol plastik. Kalau miras impor palsu mereka jual paling tinggi Rp 300 ribu," terangnya.

"Miras oplosan dan miras impor palsu itu mereka racik dan jual sendiri. Jadi diracik di kontrakan lalu dijual sesuai pesanan. Miras impor palsu dikemas dalam botol miras impor asli," sambungnya.

Beber dia, kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang menghubungi nomor ponsel Bebeja Ka Kapolres. Lalu ditindaklanjuti Satsamapta ke lokasi kontrakan dan melalukan penggerebekan.

"Informasi diterima pukul 15.30 WIB dan kami ke lokasi kejadian melakukan penggeledahan pukul 16.00 WIB. Ternyata informasi itu benar. Di lokasi Satsamapta menangkap R lalu diserahkan ke Satresnarkoba untuk dilakukan penyelidikan," bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: