Ya Ampun! Temuan Kosmetik Ilegal Meningkat 10 Kali Lipat, Ayo Siapa yang Pernah Pakai!

Badan Pengawas Obat dan Makanan mengungkapkan jumlah temuan kosmetik ilegal meningkat 10 kali lipat.-BPOM-
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan bahwa hasil intensifikasi pengawasan kosmetik di awal tahun 2025 menunjukkan lonjakan signifikan dalam jumlah temuan kosmetik ilegal.
Nilai kosmetik ilegal meningkat lebih dari 10 kali lipat yakni mencapai Rp 31,7 miliar dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 2,8 miliar.
Menurut Kepala BPOM Taruna Ikrar, peningkatan ini disebabkan perubahan pola konsumsi masyarakat yang lebih banyak membeli kosmetik secara daring berdasarkan ulasan dari influencer.
Kondisi ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk menjual kosmetik ilegal atau yang mengandung bahan terlarang dan berbahaya.
BACA JUGA: Infinix Note 50 Rilis di Indonesia! HP Gaming Murah dengan Layar 144Hz & Fast Charging
Tren kosmetik ilegal yang beredar saat ini tidak hanya mencakup produk tanpa izin edar, palsu atau mengandung bahan berbahaya, tetapi juga meliputi produk skincare beretiket biru serta injeksi kecantikan.
Produk-produk ini seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter, namun kini marak dijual bebas di platform e-commerce.
BPOM menemukan bahwa mayoritas kosmetik ilegal yang beredar berasal dari produk impor yakni sebesar 60% dan sisanya merupakan hasil kontrak produksi yang didistribusikan secara daring.
Dalam periode 10-18 Februari 2025, BPOM berhasil mengidentifikasi 91 merek kosmetik ilegal dengan total 4.334 item dan 205.133 unit produk.
BACA JUGA: Harga Ethereum Hari Ini Naik Signifikan! Investor Mulai Panik atau FOMO?
Pelanggaran yang ditemukan meliputi kandungan bahan terlarang, skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan, produk tanpa izin edar, kosmetik dengan cara penggunaan yang tidak sesuai definisi, dan produk yang sudah kedaluwarsa.
BPOM juga menemukan modus baru dalam peredaran kosmetik ilegal yaitu pencantuman nomor izin edar fiktif yang sebenarnya tidak dikeluarkan oleh BPOM.
Salah satu modus yang teridentifikasi adalah pemalsuan nomor izin edar dari produk lain untuk kemudian diproduksi dan diedarkan secara ilegal.
Selain itu, terdapat praktik penempatan nomor izin edar pada etiket biru yang seharusnya tidak menggunakan izin edar, yang bertujuan untuk mengelabui konsumen.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: