PMII Pangandaran: Tertib Lalu Lintas Tanggung Jawab Bersama

PMII Pangandaran: Tertib Lalu Lintas Tanggung Jawab Bersama

Para pengurus PMII Pangandaran dan Satlantas Polres Pangandaran saat membahas persoalan lalu lintas, Senin 10 Februari 2025. istimewa--

PANGANDARAN, RADARTASIK.COM – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STITNU Al Farabi Pangandaran menegaskan bahwa ketertiban lalu lintas adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya aparat kepolisian tetapi juga seluruh pengguna jalan.  

Ketua PMII Komisariat STITNU Al Farabi Pangandaran, Predi Supriadi, menyatakan bahwa kesadaran berlalu lintas harus menjadi bagian dari pemikiran setiap masyarakat. 

"Ini bukan hanya tugas kepolisian, tetapi kewajiban semua pengguna jalan untuk mematuhi aturan. Hal ini penting untuk mengurangi angka kecelakaan di jalan raya," ujarnya, Selasa 11 Februari 2025.  

Predi mengacu pada Pasal 1 Angka 32 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menegaskan bahwa ketertiban berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama. 

BACA JUGA:Jelang Ramadan, Pemkot Tasikmalaya Tekan Harga Pangan Lewat Gerakan Pangan Murah

Ia menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan seperti tidak menerobos lampu merah, menggunakan helm saat berkendara roda dua, serta memiliki surat izin mengemudi dan kelengkapan kendaraan.  

Ia juga berharap Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangandaran lebih masif dalam melakukan sosialisasi aturan berlalu lintas. 

"Dengan keberadaan Polres di Pangandaran, edukasi kepada masyarakat harus lebih digencarkan. PMII siap bermitra dengan Satlantas dalam mendukung sosialisasi ini," tambahnya.  

Sementara itu, Kasatlantas Polres Pangandaran, AKP Asep Nugraha, menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga keselamatan berlalu lintas. 

BACA JUGA:Petugas PLN di Tasikmalaya Tewas Tersengat Listrik saat Perbaikan Jaringan

Namun, ia mengakui masih minimnya pemahaman masyarakat terhadap aturan yang berlaku serta keterbatasan jumlah personel di Satlantas Polres Pangandaran.  

"Di 10 kecamatan di Pangandaran, ada lima kecamatan yang tingkat kesadaran berlalu lintasnya masih rendah, yakni Cimerak, Parigi, Cijulang, Cigugur, dan Langkaplancar. Ini menjadi fokus kami dalam sosialisasi ke depan," ungkapnya.  

Menurut AKP Asep, pihaknya akan lebih mengedepankan edukasi dibandingkan penindakan seperti tilang manual atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). 

"Polres Pangandaran baru berdiri dua tahun terakhir, dan membangun kesadaran masyarakat membutuhkan waktu. Kultur masyarakat di sini berbeda dengan Kabupaten Ciamis dan Kota Banjar, sehingga perlu pendekatan yang tepat," katanya.  

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait