11 Kategori Pelanggaran Lalu Lintas Ini Jadi Sasaran Polres Tasikmalaya Kota Berlakukan Tilang Manual
Anggota Satlantas Polres Tasikmalaya Kota saat melakukan patroli di pusat perkotaan.-istimewa-radartasik.disway.id
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) akan kembali memberlakukan tilang manual.
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo SIK, MSi bahwa tilang manual diterapkan mulai awal bulan depan.
”Tilang manual akan diberlakukan 1 Juni,” ujar dia seperti dikutip radartasik.com dari laman Tribratas News, Rabu 17 Mei 2023.
Tilang manual ini akan diterapkan di 27 kota-kabupaten di Jawa Barat dalam situasi tertentu maupun tidak.
Seperti diketahui bahwa tilang manual berlaku untuk kawasan yang tidak terjangkau tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE).
Sementara itu khususnya di wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota berlakukan tilang manual ini pada 20 Mei 2023.
"Soal kembali diberlakukannya tilang manual itu di semua Polres ya. Polres Tasikmalaya Kota juga kembali akan melakukan itu (tilang manual)," ujar Kasatlantas Polres Tasikmalaya Kota, AKP Tejo Reno Indratno kepada wartawan, Rabu 17 Mei 203.
Kasatlantas Polres Tasikmalaya Kota, AKP Tejo Reno Indratno.-Rezza Rizaldi-radartasik.disway.id
Sasarannya, terang dia, ada 11 kategori pelanggaran lalu lintas. Sampai 19 Mei 2023 ini pihaknya melaksanakan sosialisasi.
"Tapi tetap prinsipnya kita melaksanakan tilang elektronik. Ini untuk mengimbangi pelanggaran-pelanggaran yang memang daerah tertentu yang belum terjangkau CCTV kamera ETLE," terangnya.
BACA JUGA:Selain Video Heboh di Hotel Pernah Beredar Video Dewasa Private, Pengaksesnya Harus Member
11 Kategori Pelanggaran Lalu Lintas yang Dikenakan Tilang Adalah:
1. Berkendara di bawah umur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: