Simak Nama-nama Ruas Jalan Ini, Tilang Manual di Kota Tasikmalaya Diberlakukan

Simak Nama-nama Ruas Jalan Ini, Tilang Manual di Kota Tasikmalaya Diberlakukan

Kasatlantas Polres Tasikmalaya Kota, AKP Tejo Reno Indratno.-Rezza Rizaldi-radartasik.disway.id

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Polres Tasikmalaya Kota telah memastikan pada 20 Mei 2023 memberlakukan tilang manual.

Tilang manual di Kota Tasikmalaya diberlakukan untuk memberikan tindakan kepada pelanggaran lalu lintas yang tidak tercover tilang elektronik. Sebab, belum semua jalur di Kota Tasikmalaya terdapat kamera CCTV.

"Prinsipnya kita melaksanakan tilang elektronik dan manual," ujar Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota, AKP Tejo Reno Indratno, Kamis 18 Mei 2023.

"Memang ada beberapa yang tak terakomodir tilang elektronik, maka kita laksanakan tilang manual tanpa mengeyampingkan tilang ETLE," sambungnya.

Terang Tejo, tilang manual diberlakukan kembali supaya masyarakat lebih tertib, khususnya yang ada di wilayah hukum Tasikmalaya Kota. 

Tilang manual di Kota Tasikmalaya diberlakukan di semua kriteria jalan khususnya yang tidak terjangkau CCTV. Termasuk di pusat kota. Nama-nama ruas jalan seperti di Jalan HZ Mustofa, Djuanda, Otista, Dokar, Sutsen, Mohamad Hatta dan lain sebagainya.

BACA JUGA:BESOK PAGI Timnas U-22 Indonesia Akan Diarak Mulai SUGBK Menuju Bundaran HI, Ini Titik Lokasi untuk Melihatnya

"Kecuali jalan perumahan. Kita lakukan di jalan utama dan protokol serta mulai dilaksanakan tanggal 20 Mei di Kota Tasikmalaya," terangnya.

Tejo menambahkan, fokus utama dari tilang manual ini tetap melaksanakan tilang ETLE. 

"Insidentilnya apabila Polisi menemukan di jalan pelanggaran 11 kriteria itu, maka kita bisa langsung tindak," tambahnya.

Jelas dia ketika melakukan penilangan ini konsepnya tak melalui razia. Tapi penindakan yang sewaktu-waktu apabila pengendara itu sedang di jalan menggunakan motor dan melakukan pelanggaran.

"Tilang ini dilakukan secara hybride tujuannya adalah untuk menghindari kecelakaan dan meminimalisir pelanggaran di jalan raya," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, tilang manual diterapkan di 27 kota-kabupaten di Jawa Barat dalam situasi tertentu maupun tidak.

Seperti diketahui bahwa tilang manual berlaku untuk kawasan yang tidak terjangkau tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: