Aturan Baru Tilang Manual: Polisi Dilarang Razia, Dilakukan Petugas yang Punya Surat Tugas dan Bersertifikasi

Aturan Baru Tilang Manual: Polisi Dilarang Razia, Dilakukan Petugas yang Punya Surat Tugas dan Bersertifikasi

Polri terbitkan aturan baru tilang manual. Salah satu isinya adalah polisi dilarang razia dan penindakan dilakukan petugas yang memiliki surat tugas dan bersertifikasi.-Div Humas Polri-

BACA JUGA: Dijadikan Bek Tengah oleh Mourinho, Bryan Cristante Mengaku Tak Nyaman

Jika dalam praktiknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kata Sandi, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.

Korlantas Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas berdasarkan surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023.

Surat itu ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi. Penindakan cuma dilakukan petugas tertentu untuk menekan pelanggaran.

Berikut pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi:

BACA JUGA: Sosok Playmaker Merapat ke Persib Dikenal Kreatif, Luis Milla Sudah Kenal Sejak Lama, Ini Profilnya

1. Berkendara di bawah umur

2. Berboncengan lebih dari 2 orang

3. Menggunakan ponsel saat berkendara

3. Menerobos traffic light

4. Tidak menggunakan helm

5. Melawan arus

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

8. Kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: