RESMI Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang Hingga 19 Mei 2023, Provinsi Jawa Barat Dapat Kuota Cadangan 30 Persen

RESMI Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang Hingga 19 Mei 2023, Provinsi Jawa Barat Dapat Kuota Cadangan 30 Persen

Resmi pelunasan biaya haji diperpanjang hingga 19 Mei 2023, Provinsi Jawa Barat dapat kuota cadangan 30 persen.-Kemenag-

RESMI Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang Hingga 19 Mei 2023, Provinsi Jawa Barat Dapat Kuota Cadangan 30 Persen

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kementerian Agama kembali memperpanjang pelunasan biaya haji 1444 H / 2023 M.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab menyatakan pelunasan biaya haji diperpanjang hingga 19 Mei 2023.

Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota jemaah haji terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

BACA JUGA: BERLABEL TIMNAS, 3 Pemain Bali Gabung Persib Bandung, Posisinya 2 Bek dan 1 Kiper

Pelunasan biaya haji berlangsung sejak 11 April hingga 5 Mei 2023. Pada periode itu ada 188.964 jemaah yang melunasi biaya haji.

Lalu, waktu pelunasan diperpanjang hingga 12 Mei 2023. Sampai penutupan, ada 196.377 jemaah yang melunasi.

Karena masih ada sisa kuota, maka pelunasan kembali diperpanjang. ”Tahap pelunasan biaya haji kita perpanjang lagi mulai hari ini hingga 19 Mei 2023,” terang dia di Jakarta, Senin 15 Mei 2023.

Jemaah yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi biaya haji sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan, tetap diberi kesempatan.

BACA JUGA: PENASARAN, Ini 12 Pemain Persib Masuk Class of Luis Milla 2023, Kombinasi Pemain Baru dan Lama

”Jemaah yang masuk kuota tahun ini namun belum sempat melunasi, kami harap pada perpanjangan kali ini bisa segera melunasi,” jelas dia.

Termasuk, jemaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang diberi kesempatan pada tahun ini hanya melakukan konfirmasi pelunasan saja, masih diberi kesempatan.

”Ini agar dimanfaatkan karena tahun depan belum tentu diberlakukan kebijakan yang sama,” sambungnya.

Pada tahap perpanjangan ini, Kemenag juga tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: