RESMI Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang Hingga 19 Mei 2023, Provinsi Jawa Barat Dapat Kuota Cadangan 30 Persen

RESMI Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang Hingga 19 Mei 2023, Provinsi Jawa Barat Dapat Kuota Cadangan 30 Persen

Resmi pelunasan biaya haji diperpanjang hingga 19 Mei 2023, Provinsi Jawa Barat dapat kuota cadangan 30 persen.-Kemenag-

”Jemaah yang melunasi biaya haji dengan status cadangan akan diberangkatkan jika sampai dengan penutupan seluruh tahapan pelunasan masih ada sisa kuota pada masing-masing provinsi. Jika mereka tidak bisa berangkat tahun ini akan menjadi prioritas untuk keberangkatan tahun depan,” sambungnya.

BACA JUGA: Daftar Nomor Penting untuk Informasi Perusahaan Bus dari Tasik, Bisa Tanya Rute atau Pembelian Tiket

Jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan:

a) Berstatus cicil aktif

b) Belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun

c) Telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah

BACA JUGA: Kiamat Kubra Adalah Hancurnya Seluruh Alam Semesta, Ini Tanda Paling Akhir

”Jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank,” tegas Saiful.

”Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya,” lanjutnya.

Saiful menegaskan pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.

Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 19 Mei 2023.

BACA JUGA: Revolusi Musim Panas AC Milan, Tendang 10 Pemain, Nasib Zlatan Ibrahimovic di Ujung Tanduk

”Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: