Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Alasannya Majelis Hakim Tolak Banding Sambo

Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Alasannya Majelis Hakim Tolak Banding Sambo

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tolak banding Ferdy Sambo dan hukuman mati tetap berlaku seperti yang telah divoniskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. -dok youtube---

Kata Singgih Budi Prakoso, majelis hakim menilai tak ada upaya untuk mengklarifikasi kepada Brigadir J terkait klaim pelecehan seksual yang diceritakan istrinya, Putri Candrawathi.

"Yang terjadi hanyalah dilakukan penembakan terhadap korban," kata Singgih Budi Prakoso.

BACA JUGA: Operasi Ketupat Lodaya, Lebih dari 1.000 Personel Pengamanan Arus Mudik dan Balik Lebaran Disiagakan

BACA JUGA: Ramadan, Pegawai hingga Pelajar PKL Tadarus Alquran di Kantor Kecamatan Purwaharja

Majelis hakim banding juga menilai Ferdy Sambo telah menyusun skenario tentang pelecehan Putri Candrawathi dalam tindak pidana pembunuhan yang dilakukan di rumah dinas eks Kadiv Propam itu. 

"Unsur sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu, sudah tepat dan benar secara hukum," ujuar Singgih Budi Prakoso. 

Singgih Budi Prakoso pun menyinggung tentang adanya hak ingkar yang memang dimiliki terdakwa, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 52 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Singgih mengatakan, hak itu juga dimiliki Ferdy Sambo sebagai terdakwa.

Meski begitu, menurut Singgih Budi Prakoso, hak ingkar tersebut memiliki konsekuensi akan seberapa jauh para terdakwa memberikan keterangan atas perbuatan yang telah dilakukan. Penggunaan hak ingkar itu juga disebutnya berpotensi mengurangi penilaian hakim dalam menilai karakteristik dari terdakwa.

"Karena dapat masuk pada kategori berbelit-belit, tidak mengakui terus terang. Apalagi seandainya fakta-fakta persidangan sudah jelas tentang apa dan siapa yang terjadi dalam suatu peristiwa pidana," ucap Hakim Tinggi Singgih.

Dengan demikian, majelis hakim banding PT DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap terdakwa Ferdy Sambo. 

Dengan demikian, Ferdy Sambo tetap dijatuhi hukuman mati atas perkara pembunuhan Brigadir J. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: