Nasib Bule Amerika Teranacam Hukuman Mati, Kedutaan Besar Amerika Serikat Tidak Diam
Bule Amerika bernama Arthur LW, kini terancam hukuman mati. Foto pernikahan Arthur LW dan gadis Kota Banjar.-Foto:anto sugiarto/adartasikdisway.id-
Nasib Bule Amerika Teranacam Hukuman Mati, Kedutaan Besar Amerika Serikat Tidak Diam
KOTA BANJAR, RADARTASIK.COM - Kini nasib bule Amerika terancam hukuman mati lantaran salah satu pasal yang mungkin bisa dikenakan adalah pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya pidana mati, atau pidana seumur hidup atau pidana selamat waktu tertentu yang lamanya maksimal 20 tahun penjara.
Adanya kasus yang menimpa bule Amerika di Kota Banjar, yang telah membunuh mertuanya sendiri bernama Agus Sopian, membuat syok warga Kota Banjar.
Terlebih lagi keluarga korban yang tidak pernah menyangka bila menantu bule Amerika yang mereka terima dua tahun lalu, untuk meminang anak gadisnya, kini malah merenggut nyawa ayah dari istrinya sendiri.
Nasib bule Amerika terancam hukuman mati pun sudah didengar oleh pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta. Melalui atas nama Juru Bicara Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, redaksi radartasik.disway.id menerima surat konfirmasi secara resmi berkaitan dengan peristiwa yang telah terjadi dan menimpa bule Amerika yang menikahi gadis Kota Banjar bernama Siti Bashiroh, yang kini terjerat kasus Hukum yaitu terancam hukuman mati, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
Atas peristiwa tersebut, pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta pun tidak diam.
Petugas Konsuler Amerika Serikat memberikan daftar pengacara yang dapat mendampingi bule Amerika selama menghadapi kasus hukum.
Namun petugas dari Kedutaan Besar Amerika Serikat tidak dapat memberikan nasihat hukum atau membebaskan warga negara Amerika Serikat yang ditangkap.
BACA JUGA:Mengejutkan! Kelar Radartasik Ungkap Kasus Bule Bunuh Mertua, Fakta Lain Bermunculan
Dari pernyataan yang dikirim melalui surat resmi tertulis bahwa, warag negara Amerika Serikat harus tunduk pada hukum yang berlaku di negara tersebut (Indonesia, red), meskipun berbeda dengan Undang-Undang di Amerika Serikat.
Bantuan lain yang disiapkan oleh pihak konsuler adalah upaya untuk memastikan warga negara Amerika Serikat yang ditahan/ditangkap menerima perlakuan yang adil dan transparan termasuk akses terhadap penasehat hukum.
Berikut isi surat yang dikirim dari Juru Bicara Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta:
BACA JUGA:Kisah Cinta Bule Amerika Pada Honda Super Cub, Motor Retro Klasik Ini Hingga Dibuatkan Lagu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: