Kemnaker Buka Posko THR 2023, Pekerja Bisa Konsultasi dan Pengaduan THR, Ini Caranya
Kemnaker buka posko THR 2023, pekerja bisa konsultasi dan pengaduan THR.-Instagram @kemnaker-
Terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar.
Denda tersebut akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh.
Sementara itu, bagi pengusaha yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kemnaker