Presiden Prabowo Subianto Resmi Naikkan Upah Minimum Nasional 2025 Sebesar 6,5 Persen, UMP Jabar Berapa?

Presiden Prabowo Subianto Resmi Naikkan Upah Minimum Nasional 2025 Sebesar 6,5 Persen, UMP Jabar Berapa?

Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen.-Foto: Tangkapan layar instagram@prabowosubianto/disway.id-

JAKARTA, RADARTASIK.COMPresiden Prabowo Subianto resmi menaikkan upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen.

Prabowo menjelaskan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6 persen.

Setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, Prabowo mengumumkan upah mininum nasional naik 6,5 persen.

Dikutip dari disway.id, Prabowo menyatakan kenaikan tersebut sudah mempertimbangkan perbaikan kesejahteraan buruh.

BACA JUGA: PT Surveyor Indonesia Buka Lowongan Kerja Baru, Simak Persyaratan 7 Posisi Ditawarkan

BACA JUGA: Rayakan HUT ke-129, BRI Tawarkan Progam Special BRIguna, Bunga Mulai dari 8,129 Persen, Diskon Biaya Provisi

Presiden menyatakan akan terus memperjuangkan perbaikan kesejahteraan buruh.

Prabowo menyatakan upah minimum sektoral ditetapkan Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten dan Kabupaten.

”Ketentuan rinci upah minimum diatur permenaker (peraturan menteri ketenagakerjaan),” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat 29 November 2024.

Gubernur Harus Ikuti Aturan Pemerintah 

BACA JUGA: Bobotoh Merindukan Frets Butuan Gabung Persib Lagi, Permainan Robi Darwis dan Henhen Kerap Kedodoran

BACA JUGA: Fantastis! Harga Durian Musang King Tembus Rp 11 Juta, Begini Rasanya!

Sehari sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan meminta para gubernur untuk menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait penetapan upah minimum 2025.

Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga menyatakan Kemnaker telah membuat surat edaran kepada para gubernur untuk menunggu regulasi terkait penetapan upah minimum nasional tahun 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: