Ini Uang Rupiah yang Dapat Ditukarkan di Kas Keliling Bank Indonesia, di Tasikmalaya Ada Penukaran Uang Baru?

Ini Uang Rupiah yang Dapat Ditukarkan di Kas Keliling Bank Indonesia, di Tasikmalaya Ada Penukaran Uang Baru?

Ini uang rupiah yang dapat ditukarkan di kas keliling Bank Indonesia, di Tasikmalaya ada penukaran uang baru?-Bank Indonesia-

Ini Uang Rupiah yang Dapat Ditukarkan di Kas Keliling Bank Indonesia, di Tasikmalaya Ada Penukaran Uang Baru?

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Bagi kamu yang ingin bagi-bagi THR di momen Lebaran 2024 dengan uang baru, mari cari tahu uang Rupiah yang dapat ditukarkan di kas keliling Bank Indonesia.

Sebelum melakukan penukaran uang Rupiah ke Bank Indonesia, ada beberapa ciri-ciri uang Rupiah yang dapat ditukarkan di kas keliling Bank Indonesia.

Mengutip laman resmi Pintar Bank Indonesia, uang Rupiah yang akan ditukarkan harus memenuhi ketentuan penukaran uang yang ditetapkan Bank Indonesia.

BACA JUGA:Rekomendasi Lipstik Indomaret Rahasia Tampil Menawan Saat Lebaran

Uang Rupiah yang akan ditukarkan harus dipilah terlebih dahulu berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi.

Kemudian, uang Rupiah yang akan ditukarkan di kas keliling Bank Indonesia harus uang yang dapat dikenali keasliannya.

Agar lebih jelasnya, berikut ini uang Rupiah yang dapat ditukarkan di kas keliling Bank Indonesia:

1. Pada saat akan melakukan penukaran di kas keliling Bank Indonesia, penukar diperbolehkan memilih jenis pecahan uang Rupiah sesuai ketersediaan di lokasi kas keliling yang dituju.

BACA JUGA:Jangan Lupa Film Underworld (2003) Tayang Malam Ini! Kisah Konflik Sengit Ras Vampir dan Manusia Serigala

2. Jumlah penukaran uang Rupiah yang dapat dipesan oleh penukar harus mematuhi pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling Bank Indonesia yang dituju.

3. Masyarakat dapat melakukan penukaran uang Rupiah logam dengan jumlah 250 keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.

4. Penukaran uang Rupiah kertas di kas keliling Bank Indonesia dilakukan dalam kelipatan setiap 100 lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas.

Kemudian, jumlah uang yang ditukarkan mengikuti ketersediaan yang sudah ditentukan Bank Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bank indonesia