Waduh!!! Baru Sebagian Perusahaan di Kabupaten Ciamis yang Bayar THR Karyawan

Waduh!!! Baru Sebagian Perusahaan di Kabupaten Ciamis yang Bayar THR Karyawan

Jajaran Dinas Tenaga kerja Kabupaten Ciamis sedang melakukan rapat dengan DPRD, Kamis 4 April 2024. istimewa--

Waduh!!! Baru Sebagian Perusahaan di Kabupaten Ciamis yang Bayar THR Karyawan

CIAMIS, RADARTASIK.COM - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ciamis telah membagikan surat edaran (SE).

SE ini dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui SE Bupati tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja atau Buruh Ciamis. SE tersebut sudah ditandatangani oleh Bupati Ciamis sejak 27 Maret 2024 lalu.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Ciamis, Wati Kuswatini mengatakan, Pemkab Ciamis sudah berusaha agar hak karyawan untuk mendapatkan THR dipenuhi oleh perusahaan dengan mengeluarkan SE. 

BACA JUGA:13.637 Pemudik Lebaran 2024 Naik Kereta Api ke Tasikmalaya, Puncaknya Diprediksi Besok Sabtu

Setelah itu, dalam memberikan surat edaran pun pihaknya juga sambil monitoring evaluasi ke perusahaan di Kabupaten Ciamis, dengan tersebar dua kelompok. 

"Perusahaan yang terdata di Disnaker Kabupaten Ciamis sekitar 376 perusahaan, yang dijadikan sampel melaksanakan kunjungan lebih dari 29 perusahaan. Hasilnya beberapa perusahaan memang sudah ada yang terbayarkan THR,"katanya kepada Radar Tasikmalaya, Kamis 4 April 2024. 

Tentunya untuk pemberian THR ketentuannya, yang lebih dari 12 bulan berturut-turut mendapatkan 1 kali gaji. 

Tetapi kenyataan memang perusahaan saat ini masih keadaan belum stabil pendapatannya, bisa dicari jalan tengahnya sesuai kesepakatan pengusaha dan karyawan dalam kekuatan pembayaran THR.

BACA JUGA:Posko Pengamanan Operasi Ketupat Lodaya saat Musim Mudik dan Balik Lebaran 2024 di Kota Banjar Ada 4 Titik

"Memang sebelum keluar surat edaran Bupati Ciamis banyak pekerja yang menanyakan THR, setelah keluar pun ada beberapa perusahaan yang sudah dibayar pada 2 April. Kemungkinan perusahaan sudah bayar THR kurang dari 80 persen," terangnya.

Sedangkan bagi pekerja Ciamis yang belum mendapatkan kepastian THR, bisa melakukan pengaduan online atau datang ke Disnaker Kabupaten Ciamis. 

Karena selama ini kan ada link pengaduan tentang THR keagamaan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat. Lalu, Disnaker Ciamis pun membuka posko pengaduan THR keagamaan. 

"Di Kabupaten Ciamis sampai saat ini tidak ada pengaduan baik yang online atau datang ke kantor Disnaker Kabupaten Ciamis. Mudah-mudahan perusahaan bisa membagikan THR kepada karyawan," bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: