Kemnaker Buka Posko THR 2023, Pekerja Bisa Konsultasi dan Pengaduan THR, Ini Caranya

Kemnaker Buka Posko THR 2023, Pekerja Bisa Konsultasi dan Pengaduan THR, Ini Caranya

Kemnaker buka posko THR 2023, pekerja bisa konsultasi dan pengaduan THR.-Instagram @kemnaker-

BACA JUGA:Daftar Harga BBM Khusus dan BBM Non Subsidi Per 8 April 2023, Kompak Turun Harga

4. Pengaduan THR:

- Tekan menu pengaduan THR.

- Isikan formulir.

- Laporkan permasalahan THR Anda.

BACA JUGA:ASYIK! KAI Berikan Diskon Tiket KA untuk Mudik Lebaran 2023, Ini Jadwal Keberangkatan, Kuota dan Syaratnya

Lalu pertanyaannya, siapa yang berhak mendapatkan THR Keagamaan? Simak penjelasannya:

1. Pekerja atau buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

2. Pekerja atau buruh berdasarkan PKWT yang di PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.

3. Pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 2 Cair April 2023 Melalui Himbara Ini, Walau Lewat Waktu Dijamin Tidak Akan Hangus

Itulah informasi mengenai Kemnaker buka posko THR 2023.

Bagi Anda para pekerja atau buruh ayo manfaatkan layanan konsultasi dan pengaduan THR sebaik mungkin.

Sanksi pelanggaran pembayaran THR Keagamaan

Bagi pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan akan mendapatkan sanksi pelanggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemnaker